ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DALAM KELUARGA

Umaira , Putri Azahra (2026) ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMBUNUHAN DALAM KELUARGA. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3129Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3093Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3095Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan pembunuhan dalam keluarga (domestic homicide) merupakan fenomena sosial yang mengguncang, di mana lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi tempat kekerasan fatal, dipicu oleh konflik keluarga, tekanan ekonomi, perselingkuhan, gangguan psikologis, dan pergeseran nilai sosial akibat modernisasi. Fenomena ini sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kota Metro, Provinsi Lampung, dengan kasus nyata seperti pembunuhan akibat pertengkaran ayah kandung dengan ayah tiri,yang menunjukkan kegagalan fungsi keluarga dan lemahnya kontrol sosial. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah aktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan dalam keluarga dan Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan dalam keluarga. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Satreskrim Polres Metro,Ahli Kriminologi , Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Ketua RT wilayah Margorejo Metro Selatan. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi lapangan . Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil Penelitian dalam Analisis Kriminologis Kejahatan Pembunuhan dalam Keluarga : Kejahatan pembunuhan dalam keluarga merupakan hasil interaksi antara faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam diri pelaku yang berkaitan dengan kondisi psikologis dan emosional, seperti emosi negatif berupa rasa marah, dendam, cemburu, sakit hati, dan frustrasi yang tidak terkelola dengan baik, sehingga pelaku kehilangan kemampuan mengendalikan diri dan bertindak secara impulsif tanpa mempertimbangkan akibat hukum. Faktor eksternal berasal dari lingkungan keluarga dan sosial, meliputi ketidakharmonisan hubungan keluarga, konflik rumah tangga yang berlangsung lama, lemahnya fungsi kontrol sosial dalam keluarga, tekanan ekonomi, serta lingkungan sosial yang kurang mendukung penyelesaian konflik secara damai, yang berperan sebagai pemicu dan penguat terjadinya tindak kekerasan. Pembunuhan dalam keluarga pada kasus yang diteliti bukan merupakan perbuatan yang direncanakan secara matang, melainkan reaksi spontan terhadap akumulasi konflik dan tekanan emosional yang mencapai titik puncak. Dalam upaya penanggulangan, selain melalui upaya penal yang bersifat represif melalui proses penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan sanksi pidana berdasarkan ketentuan KUHP, diperlukan pula upaya non-penal yang bersifat preventif. Upaya non-penal tersebut meliputi peningkatan peran keluarga dan masyarakat dalam penguatan kontrol sosial, edukasi hukum dan membentuk lingkungan peduli sebagai langkah pencegahan agar konflik keluarga tidak berkembang menjadi tindak kekerasan yang fatal. Pendekatan non-penal ini berfungsi sebagai pelengkap kebijakan penal guna menekan angka kejahatan pembunuhan dalam keluarga secara berkelanjutan. Saran, Diperlukan kebijakan integratif antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan pemerintah daerah untuk menurunkan angka kriminalitas dalam rumah tangga dan bagi keluarga korban, perlu diberikan dukungan psikososial agar dapat pulih dari trauma. Kata Kunci : Kriminologis, Pembunuhan, Keluarga Domestic homicide is a shocking social phenomenon, where the family environment that should be a place of protection instead becomes a place of fatal violence, triggered by family conflict, economic pressure, infidelity, psychological disorders, and shifts in social values due to modernization. This phenomenon often occurs in various regions of Indonesia, including Metro City, Lampung Province, with real cases such as murder due to quarrels between biological fathers and stepfathers, which shows the failure of family function and weak social control. The problem in this study is: What are the factors that cause the occurrence of domestic homicide and how are efforts to overcome domestic homicide. The research method uses a normative and empirical juridical approach. The sources for this study were investigators from the Metro Police Criminal Investigation Unit, criminology experts, lecturers from the Criminal Law Department of the Faculty of Law, University of Lampung, and the neighborhood head of the Margorejo neighborhood association (RT) in South Metro. Data were collected through literature review and fieldwork. The data analysis used was qualitative juridical. Research Results in the Criminological Analysis of Murder Crimes within the Family: Murder crimes within the family are the result of an interaction between internal and external factors. Internal factors originate from within the perpetrator related to psychological and emotional conditions, such as negative emotions in the form of anger, revenge, jealousy, hurt, and frustration that are not managed well, so that the perpetrator loses the ability to control himself and acts impulsively without considering the legal consequences. External factors originate from the family and social environment, including disharmony in family relationships, long-standing domestic conflicts, weak social control functions within the family, economic pressure, and a social environment that does not support peaceful conflict resolution, which acts as a trigger and reinforcer for the occurrence of violence. Murder within the family in the cases studied was not a carefully planned act, but rather a spontaneous reaction to the accumulation of conflict and emotional stress that reached a peak. In efforts to overcome this, in addition to repressive penal efforts through the process of investigation, prosecution, and imposition of criminal sanctions based on the provisions of the Criminal Code, non-penal efforts that are preventive in nature are also needed. These non-penal efforts include enhancing the role of families and communities in strengthening social control, providing legal education, and creating a caring environment as a preventative measure to prevent family conflict from escalating into fatal violence. This non-penal approach complements penal policies to sustainably reduce the number of domestic homicides. Suggestion, integrative policies are needed between law enforcement officials, social institutions and local governments to reduce crime rates in households and for victims' families, psychosocial support needs to be provided so they can recover from trauma. Keywords: Criminology, Murder, Family

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602274332 Digilib
Date Deposited: 24 Feb 2026 00:58
Terakhir diubah: 24 Feb 2026 00:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96910

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir