ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 (STUDI PUTUSAN NOMOR 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk)

Anisa , Zahara (2026) ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 (STUDI PUTUSAN NOMOR 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (202Kb) | Minta salinan
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1686Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1648Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perceraian yang terus meningkat di Indonesia menimbulkan persoalan kompleks terkait perlindungan hak asuh anak. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk yang melibatkan sengketa hak asuh dua anak, salah satunya anak berkebutuhan khusus, untuk menganalisis penerapan prinsip kepentingan terbaik anak pasca perceraian. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak asuh anak pasca perceraian menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan penerapan perlindungan hak anak pasca perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 899/Pdt.G/2023/PA.Tnk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan judicial case study dan pendekatan perundang-undangan, menelaah peraturan perundang-undangan serta analisis putusan pengadilan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pertama, ketentuan perlindungan hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang menegaskan prinsip kepentingan terbaik anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 tentang kewajiban orang tua pasca perceraian, dan KHI Pasal 105 yang mengatur hadhanah. Kedua, dalam Putusan tersebut, hakim menolak gugatan ibu dan menetapkan hak asuh kepada ayah dengan pertimbangan kemampuan finansial, penyediaan terapi khusus, dan adaptasi anak. Putusan ini sejalan dengan SEMA No. 1 Tahun 2017 dan Yurisprudensi MA No. 335 K/AG/2004 yang mengutamakan stabilitas psikologis anak. Dalam praktik peradilan, hakim tidak terpaku pada aturan formal bahwa anak di bawah 12 tahun diasuh ibu, melainkan mempertimbangkan faktor aktual seperti kemampuan finansial, stabilitas emosional, pemenuhan kebutuhan khusus anak, dan adaptasi anak. Pendekatan hukum progresif ini memastikan keputusan hak asuh benar-benar melindungi dan mensejahterakan anak secara menyeluruh. Kata Kunci: Perlindungan, Hak Asuh Anak, Pasca Perceraian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602447528 Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2026 06:15
Terakhir diubah: 25 Feb 2026 06:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/96983

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir