KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 107 DAN PASAL 293 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

0912011268, Yeni Kustanti (2013) KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 107 DAN PASAL 293 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
FIle PDF
AABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (78Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (67Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI .pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (69Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum terbentuknya Pasal 107 dan 293 yang mengatur tentang pemberlakuan light on. Salah satu aturan hukum yang dapat mendukung ketertiban dan kenyamanan berlalulintas serta menanggulangi banyaknya kecelakaan lalulintas jalan. Aturan undang-undang yang menjadi pedoman dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerugian dan korban jiwa maka diharapkan agar pengendara sepeda motor dapat mengindahkan dan mematuhi aturan tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah kebijakan kriminal terhadap pelaksanaan Pasal 107 dan 293 di Kota Bandar Lampung dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Pasal 107 dan Pasal 293 di wilayah Kota Bandar Lampung. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah Purposive Sampling, sampelnya 2 (dua) orang anggota Polresta Bandar Lampung, 1 (satu) orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan 2 (dua) orang masyarakat sebagai pengguna jalan. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh diolah dengan melakukan editing, sistematisasi data dan kemudian dianalisa. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan kriminal terhadap pelaksanaan Pasal 107 dan 293 tentang light on di kota Bandar Lampung, dalam pelaksanaan penegakan hukumnya sudah berjalan dengan efektif dapat dilihat dari tabel tingkat kecelakaan pengendara sepeda motor di jalan raya dan jumlah pelanggaran terhadap light on secara global yang semakin menurun dari perbandingan tahun 2011-2012. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Pasal 107 dan 293 tentang pemberlakuan light on yaitu terdapat pada: Faktor Adanya upaya penegakkan hukum yang belum maksimal yang dilakukan oleh anggota satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung terhadap masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama kenderaan bermotornya pada saat berjalan, Faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat Faktor masyarakat yang didalamnya terkait permasalahan ketidakpedulian dan kelalaian masyarakat terhadap suatu permasalahan hukum.hal ini menjadikan penegakan hukum menjadi terhambat, karena kesadaran masyarakat terhadap hukum masih kurang, dan faktor kebudayaan mempengaruhi dampak sosialisasi antar sesama manusia, dapat dikatakan bahwa terlihat jelas perilaku masyarakat yang tidak peduli dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah diciptakan, karena sebagian masyarakat beranggapan bahwa suatu aturan hanya akan membebankan sehingga mereka beranggapan bahwa peraturan tidak diperlukan. Adapun saran-saran dari penulis yaitu hendaknya aparat penegak hukum untuk lebih mempertegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran light on dan memberikan pengayoman serta contoh yang layak kepada masyarakat agar citra kepolisian lebih baik Dan bagi masyarakat sebagai pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta lebih mentaati peraturan light on agar membantu terciptanya tertib berlalu lintas serta membatu berfungsinya aturan dan membantu sistem penegakan hukum yang efektif. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pasal, Light On

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 05 May 2015 03:17
Terakhir diubah: 05 May 2015 03:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9706

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir