ANALISIS YURIDIS GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TELEPON GENGGAM DENGAN PEMBAYARAN BERTAHAP (Studi Putusan PN Blitar Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Blt)

PUTRI RISTI , AFRILIANES (2026) ANALISIS YURIDIS GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TELEPON GENGGAM DENGAN PEMBAYARAN BERTAHAP (Studi Putusan PN Blitar Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Blt). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (168Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2194Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2122Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi komunikasi, khususnya telepon genggam, telah mengubahnya menjadi perangkat multifungsi yang esensial. Sistem pembayaran bertahap menjadi solusi bagi masyarakat dengan keterbatasan finansial, namun sering menimbulkan wanprestasi. Dengan menggunakan Gugatan Sederhana merupakan langkah yang jauh lebih efisien dalam menangani sengketa wanprestasi. Alasan utamanya terletak pada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang benar-benar terimplementasi, sangat kontras dengan gugatan biasa yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Fenomena ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 22/Pdt.G.S/2022/PN Blt, di mana debitur gagal membayar angsuran telepon genggam secara bertahap, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam menyatakan wanprestasi dan mekanisme penerimaan gugatan sederhana sebagai penyelesaian sengketa perdata dengan nilai kecil dan pembuktian sederhana. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian normatif dengan tipe deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa, Perkara tersebut memenuhi kualifikasi gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Efisien dalam penyelesaikan sengketa wanprestasi dalam perjanjian jual beli telepon genggam. Kemudian, hakim menyatakan wanprestasi karena debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran bertahap sebagaimana yang diperjanjikan, dengan pertimbangan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta bukti somasi yang tidak diindahkan. Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Wanpertasi, Perjanjian Jual Beli

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2507827063 Digilib
Date Deposited: 27 Feb 2026 06:32
Terakhir diubah: 27 Feb 2026 06:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97134

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir