Fitri, Agustina (2026) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDAR LAMPUNG NOMOR 33/G/2023/PTUN.BL TENTANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERUPA PEMBEBASAN JABATAN FUNGSIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (189kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang timbul antara warga negara dengan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Tuntutan terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, membuat sengketa tata usaha negara di bidang kepegawaian mengalami peningkatan, khususnya KTUN yang berkaitan dengan sanksi disiplin. Salah satu perkara yang menggambarkan dinamika tersebut adalah Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 33/G/2023/PTUN.BL. Objek sengketa dalam perkara tersebut yaitu Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 862.4/13/IV/04/2023 yang menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Dwi Saraswati sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, serta menganalisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 33/G/2023/PTUN.BL sebagai objek utama penelitian yang didukung dengan data empiris melalui wawancara dengan hakim PTUN Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai keabsahan KTUN berdasarkan tiga aspek, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi, dengan menjadikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagai parameter pengujian. Walikota Bandar Lampung dinyatakan berwenang secara atribusi menjatuhkan hukuman disiplin berat, prosedur pemeriksaan dan pemanggilan ASN telah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penegakan Disiplin PNS Di Lingkungan Kota Bandar Lampung, sedangkan pelanggaran yang mengarah pada praktik pungutan liar dinilai sebanding dengan sanksi pembebasan dari jabatan fungsional selama 12 bulan. Akibat hukum bagi Penggugat adalah berakhirnya kedudukan pada jabatan fungsional. Kata Kunci: PTUN, KTUN, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602323240 Digilib |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 04:05 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 04:05 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97380 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
