Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak Pada Sektor Hiburan Malam (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/PN.Met)

Putri , WulanDari (2026) Analisis Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Anak Pada Sektor Hiburan Malam (Studi Putusan Nomor: 70/Pid.Sus/2024/PN.Met). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (3160Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3158Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3160Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana mempekerjakan anak pada sektor hiburan malam merupakan eksploitasi serius yang melanggar Pasal 68 jo. Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Met, hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan terhadap pelaku pemilik karaoke Nagoya, Metro. Permasalahan yang ditelaah adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak di sektor hiburan malam dan apakah putusan tersebut memenuhi keadilan substantif. Pendekatan masalah pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris. Data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, serta didukung dengan wawancara bersama hakim dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Hukum Pidana & Hukum Administrasi Negara. Seluruh data diidentifikasi, diklasifikasikan, dan disusun secara sistematis, kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai pertimbangan hakim dan penerapan keadilan substantif dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Met, pertimbangan hakim secara yuridis bertumpu pada bukti persidangan (keterangan saksi, surat, pengakuan terdakwa) yang membuktikan mempekerjakan anak usia 17 tahun sebagai pemandu lagu di hiburan malam, memenuhi Pasal 68 jo. Pasal 185 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. secara filosofis, pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp.100.000.000.00 bersifat edukatif-preventif untuk tekan eksploitasi yang rusak masa depan anak; serta sosiologis yaitu menegakkan rasa keadilan bagi semua pihak, serta melindungi pihak, serta melindungi anak dari bentuk-bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum, menegakkan rasa keadilan bagi semua pihak, serta melindungi anak dari bentuk-bentuk eksploitasi dan pelanggaran hukum. Kemudian Putusan ini memenuhi keadilan substantif melalui objektivitas, kejujuran, imparsialitas, dan rasionalitas. Dalam putusan ini majelis hakim tidak hanya melihat aturan secara formal, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan anak, meskipun masih menyisakan perdebatan mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan anak. Saran dari penulis yaitu: Hakim diharapkan dalam penanganan perkara serupa ke depan dalam menyusun pertimbangan yuridis secara sistematis, eksplisit, dan terukur dengan mengaitkan rinci setiap alat bukti (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta terdakwa) pada pemenuhan unsur tindak pidana, agar menunjukkan jelas keyakinan hakim berdasarkan minimal dua alat bukti sah, serta pembuktian unsur “pengusaha” dan “mempekerjakan anak”. Hakim juga diharapakan untuk menimbang secara lebih eksplisit dampak sosial eksploitasi anak di sektor hiburan malam terhadap lingkungan keluarga korban, masyarakat sekitar, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sehingga putusan benar-benar mencerminkan keseimbangan yang tidak hanya memenuhi keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Keadilan Substantif, Eksploitasi Anak, Pekerja Anak, Sektor Hiburan Malam Child employment crimes in the night entertainment sector constitute serious exploitation violating Article 68 in conjunction with Article 185 Paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 on Manpower. In Decision No. 70/Pid.Sus/2024/PN Met, the judge imposed 1 year 4 months imprisonment and a fine of Rp100,000,000.00, subsidiary 1 month detention, on the owner of Nagoya Karaoke, Metro. The research problems concern the basis of judicial considerations in imposing the ruling against child exploitation offenders in the night entertainment sector and whether the decision fulfills substantive justice. This study employs a normative juridical approach supported by empirical methods. Research data comprise primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through library research, supplemented by interviews with judges and academics from the Criminal Law and State Administrative Law Department, Faculty of Law, University of Lampung. All data were identified, classified, arranged systematically, and analyzed qualitatively to provide a comprehensive overview of judicial considerations and substantive justice application in the ruling. Findings reveal that in Decision No. 70/Pid.Sus/2024/PN Met, judicial considerations rest juridically on trial evidence (witness testimonies, documents, defendant's confession) proving employment of a 17-year-old child as a singing guide in night entertainment, satisfying Article 68 jo. Article 185 Paragraph (1) of the Manpower Law. Philosophically, the 1 year 4 months imprisonment and Rp100,000,000.00 fine serve an educative-preventive purpose to deter exploitation damaging children's futures. Sociologically, despite the child's voluntary participation with falsified identity, the judge deemed the child insufficiently mature for high-risk environments, thus imposing deterrence. The decision achieves substantive justice through objectivity, honesty, impartiality, and rationality, balancing formal legal certainty with child protection, though debates persist on equilibrium between legal certainty and child safeguards. The author's recommendations are: Judges should, in future similar cases, systematically, explicitly, and measurably structure juridical considerations by linking each piece of evidence (witness statements, expert testimonies, documents, leads, defendant's statements) to fulfillment of elements under Article 68 jo. Article 185 Paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 on Manpower, clearly demonstrating conviction based on at least two valid evidentiary means and proof of "employer" and "child employment" elements. Judges should also explicitly weigh social impacts of child exploitation in night entertainment on victims' families, surrounding communities, and public trust in law enforcement to achieve balanced formal and substantive justice. Keywords: Judicial Considerations, Substantive Justice, Child Exploitation, Child Labor, Night Entertainment Sector.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602145144 Digilib
Date Deposited: 09 Mar 2026 01:47
Terakhir diubah: 09 Mar 2026 01:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97472

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir