ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

NIXON EDGAR HALOMOAN , SINAMBELA (2026) ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (118kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Advokat dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya, dan bekerjasama dalam menjamin tegaknya keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan tidak terlepas dari pengawasan baik oleh organisasi yang mewadahi. Namun masih terdapat oknum Advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang tidak menerapkan kode etik yang menjadi pedoman berperilaku dalam pelaksanaan profesinya. Permasalahan yang diangkat dalam hal ini ialah, bagaimana peran Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam penegakan kode etik Advokat, serta mekanisme penegakan kode etik dan penerapan sanksi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran etika profesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan jenis penelitian deskriptif yang didukung oleh pendekatan wawancara, dan juga data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Analisis dilakukan dengan menelaah regulasi dalam UU Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tahun 2002 sebagai instrumen hukum utama dalam mengatur perilaku profesional advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Kehormatan, baik di tingkat Daerah maupun Pusat, merupakan manifestasi krusial dari prinsip officium nobile. Penegakan kode etik dilakukan melalui mekanisme yang komprehensif, mulai dari tahap pengaduan, pemeriksaan oleh majelis netral, hingga proses persidangan tertutup yang menjamin hak jawab teradu. Sanksi yang diterapkan bersifat bertingkat dan progresif, meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, skorsing (3-12 bulan), hingga pemecatan permanen serta rekomendasi pencabutan izin praktik oleh Mahkamah Agung untuk pelanggaran berat. Putusan Majelis Kehormatan Pusat bersifat final dan mengikat, yang wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Advokat demi menjamin efektivitas penegakan etika profesi di Indonesia. Kata Kunci: Advokat, Dewan Kehormatan, Kode Etik.

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 346 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602158834 Digilib
Date Deposited: 12 Mar 2026 06:47
Last Modified: 12 Mar 2026 06:47
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97699

Actions (login required)

View Item View Item