PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan PN Nomor 169/PID/B/2009/PNTK)

0912011303, Bagus Saddamyekti (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan PN Nomor 169/PID/B/2009/PNTK). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (76Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (68Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover dalam .pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
covere .pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cv.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
motto.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
pengesahan.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persembahan.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
persetujuan.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
sanwacana.pdf

Download (136Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Aborsi dalam tatanan hukum positif yang berlaku di Indonesia termasuk ke dalam kejahatan atau tindak pidana terhadap nyawa janin yang dikandung oleh seorang perempuan. Pelaku tindak pidana aborsi yang dengan sengaja melakukan penguguran kandungan karena tak menginginkan janin yang dikandung itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum yang berlaku, dalam konteks pertanggungjawaban pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 169/PID/B/ 2009/PNTK (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana aborsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 169/PID/B/ 2009/PNTK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Responden penelitian terdiri dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi di Bandar Lampung dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 169/PID/B/ 2009/PNTK, dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa pelaku sebagai subjek hukum telah cakap atau mampu dalam melakukan perbuatan hukum. Pelaku harus mempertanggung jawabkan tindak pidana aborsi karena unsur kesengajaan (dolus) yaitu pelaku mengetahui bahwa perbuatannya menggugurkan kandungan bersifat melanggar hukum dan dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut sehingga mengakibatkan janinnya meninggal dunia maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut di depan hukum yang berlaku, yaitu melanggar Pasal Pasal 346 KUHP dan sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah terdakwa Fitriana Bin Asmui dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Bagus Saddamyekti (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi terdiri dari hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya janin. Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya dan sopan dalam persidangan Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Disarankan pada masa mendatang hendaknya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada bagaimanamengembalikan pelaku menjadi warga yang baik, tidak melakukan pergaulan dan seks bebas serta tidak mengulangi tindak pidana aborsi. (2) Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar mereka menyadari kesalahan yang dilakukannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 01:42
Terakhir diubah: 07 May 2015 01:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9770

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir