PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN UTANG SECARA LISAN

JOSEFA, SIBUEA (2026) PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN UTANG SECARA LISAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (231Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3090Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2723Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian utang secara lisan adalah sah dimata hukum sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata. Pada prakteknya, ketiadaan bukti tertulis menjadikan pembuktiannya lebih sulit, terutama ketika terjadi cacat kehendak seperti penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini mengkaji mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan pembuktian adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Rumusan masalah mencakup konsep penyalahgunaan keadaan dalam hukum perdata Indonesia, dan dasar pertimbangan hakim dalam mengutus perkara. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis dan pendekatan perundang-undangan juga konseptual. Data diambil dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data menggunakan studi Pustaka. Metode pengolahan dilakukan dengan pemeriksaan data, penandaan data, penyusunan dan dianalisis menggunakan model kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan telah lama diterapkan dalam yurisprudensi Indonesia sebagai dasar pembatalan perjanjian. Dalam perkara No. 21/Pdt.G/2022/PN Lbp, hakim menerima dalil penggugat karena berhasil dibuktikan adanya ketidakseimbangan posisi tawar, pemanfaatan hubungan kepercayaan, serta timbulnya kerugian nyata. Hakim menilai unsur-unsur penyalahgunaan keadaan terpenuhi melalui pembuktian formil sebagaimana diatur dalam Pasal 1888 KUHPerdata dan Pasal 301 ayat (2) RBg. Sedangkan Putusan No. 237 PK/Pdt/2024 dan No. 3550 K/Pdt/2021 menunjukkan bahwa dalil penyalahgunaan keadaan tidak dapat diterima apabila perjanjian dibuat secara sadar, bebas dari paksaan, serta para pihak memiliki kedudukan hukum yang seimbang. Dari ketiga putusan dapat dilihat bahwa bentuk kontrak bukan lagi menjadi unsur yang paling menentukan, penilaian lebih diarahkan pada substansi hubungan hukum antara para pihak serta kondisi faktual yang melatarbelakangi terbentuknya kesepakatan. Kata Kunci: Misbruik, Perjanjian Lisan, Utang.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602522244 Digilib
Date Deposited: 12 Mar 2026 07:02
Terakhir diubah: 12 Mar 2026 07:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97708

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir