PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP PERKARA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

0912011325, Fina Sakinatul Aisi (2013) PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP PERKARA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PERUSAHAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
Abstrak.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB IV.pdf

Download (137Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (137Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi Syarat Sarjana.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan Riwayat Hidup & Persembahan.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Sanwacana.pdf

Download (34Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindakan perusakan lingkungan hidup membawa dampak kerugian yang sangat besar, oleh sebab itu pemerintah dan aparat penegak hukum harus dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap perkara perusakan lingkungan. Pencemaran akibat industri pernah dilakukan oleh beberapa perusahaan seperti PT. Platinum Keramik Industri, PT. Indocement, PT. Kertas Basuki Rahman, dan PT. Caroon Pochen yang beroperasi di Kota Bandar Lampung. Penegakan hukum administratif perkara lingkungan hidup yang terjadi sekarang ini masih banyak mengalami hambatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum administratif terhadap perkara perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan di Kota Bandar Lampung dan (2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat penegakan hukum administratif terhadap perkara perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan di Kota Bandar Lampung. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Dari keseluruhan data yang sudah dikumpulkan dan telah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan memberikan arti terhadap data dan disajikan dalam bentuk kalimat untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum administratif terhadap perkara perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan di Kota Bandar Lampung dilakukan melalui serangkaian tahapantahapan dimulai dari penanganan laporan dari masyarakat oleh petugas BPLHD, koordinasi tim gabungan BPLHD dengan Instansi lain, penyelidikan indikasi perusakan lingkungan, penyidikan oleh PPNS BPLHD, pemberian sanksi administratif, sanksi pidana dan/atau denda dalam rangka penegakan hukum. Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum administratif terhadap perkara perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan di Kota Bandar Lampung yaitu: kurang baiknya sistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum lingkungan, kurangnya pengetahuan penegak hukum tentang hukum lingkungun, kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sarana dan fasilitas yang mendukung daya berlakunya hukum lingkungan , proses penyidikan dan pencarian barang bukti lama, sanksi yang diberikan kurang tegas. Saran yang penulis kemukakan dalam penelitian ini antara lain: pertama, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu meningkatan pengetahuan dan profesional aparat penegak hukum bidang lingkungan hidup serta melengkapi sarana dan fasilitas. Kedua, pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum terkait harus melakukan penyuluhan lingkungan kepada masyarakat dan juga perusahaan sektor industri guna meminimalisir terjadinya perusakan lingkungan hidup. Kata Kunci: penegakan hukum, lingkungan, peraturan. Abstract: Measures of environmental impact very large losses, and therefore the government and law enforcement officials should be able to take firm action against cases of environmental destruction. Pollution caused by the industry ever undertaken by several companies such as PT. Platinum Ceramics Industry, PT. Indocement, PT. Paper Basuki Rahman, and PT. Caroon Pochen operating in the city of Bandar Lampung. Administrative enforcement of environmental matters at this day there are still many obstacles. The problem in this study were: (1) How to administrative enforcement of environmental matters by the company in Bandar Lampung, and (2) What factors are a barrier to administrative enforcement cases against environmental destruction by the company in the city of Bandar Lampung. The study of law is the kind of normative and empirical legal research and then analyzed using qualitative descriptive methods, by giving meaning to the data and are presented in the next sentence to be concluded. Based on the research and discussion the authors conclude that the administrative enforcement of environmental matters by the company in the city of Bandar Lampung done through a series of stages of handling reports from the public by officers BPLHD, BPLHD joint team coordination with other agencies, an indication of environmental investigations , an investigation by investigators BPLHD, administrative sanctions, criminal sanctions and / or penalties in the enforcement of law. Factors that become obstacles in administrative enforcement cases against environmental destruction by the company in Bandar Lampung, namely: lack of good systematize and synchronize the environmental laws, lack of knowledge about the law lingkungun law enforcement, lack of legal awareness, lack of equipment and facilities supporting the enactment of environmental laws, the investigation and the search for evidence of the old, less stringent sanction. The suggestion that the writer suggested in this study are: first, the City of Bandar Lampung should improve their knowledge and professional law enforcement officers the environment as well as complement of facilities. Secondly, Bandar Lampung government and law enforcement officials concerned shall conduct environmental education to the public and also the industrial sector in order to minimize environmental degradation. Keywords: law enforcement, environmental, regulation.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 01:42
Terakhir diubah: 07 May 2015 01:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9772

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir