TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 76/Pid.B/2025/PN Tjk)

Helfrida , Yuliyanti Butar Butar (2026) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 76/Pid.B/2025/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (239kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEBAHASAN.pdf

Download (8MB) | Preview

Abstract

Penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada tubuh orang lain. Dengan demikian, penganiayaan dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam hukum pidana. Berdasarkan penjelasan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga mengalami luka berat, merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim serta mengetahui apakah putusan hakim sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, majelis hakim memvonis kasus ini dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terdakwa telah diancam Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun. Putusan Hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Adapun saran dalam penelitian ini, hendaknya hakim benar-benar melihat semua aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfataan dan keadilan hukum, agar keadilan sebenar-benarnya tercapai dan dapat dirasakan oleh semua pihak. Serta diharapkan adanya pemahaman hukum kepada masyarakat penting sebagai bagian dari tujuan pemidanaan, agar dapat mengurangi tingkat penganiayaan dengan meningkatkan kesadaran hukum. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka Berat

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2602944853 Digilib
Date Deposited: 13 Mar 2026 03:50
Last Modified: 13 Mar 2026 03:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97747

Actions (login required)

View Item View Item