ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TULANG BAWANG (Studi Putusan Nomor:02/Pid./TPK/2012/PT.TK.)

0912011333, Karolina Pangestu (2013) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA GRATIFIKASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TULANG BAWANG (Studi Putusan Nomor:02/Pid./TPK/2012/PT.TK.). Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover layak skripsi.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI pertama.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Persetujuan.pdf

Download (253Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Halaman Pengesahan .pdf

Download (232Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (195Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (315Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (218Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (117Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (295Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (97Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (41Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kasus gratifikasi dengan terdakwa Sukri Hidayat Kepala BPN Tulang Bawang dengan dakwaan pasal 11 dan 12 e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, dalam program nasional sertifikasi tanah senilai Rp1,2 miliar. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kasus tindak pidana gratifikasi oleh badan pertanahan nasional tulang bawang?, Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap kasus tindak pidana gratifikasi oleh badan pertanahan nasional tulang bawang? Pendekatan masalah dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis terhadap analisis pertanggungjawaban pidana terhadap kasus tindak pidana gratifikasi oleh badan pertanahan nasional tulang bawang maka dapat ditarik kesimpulan, (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap kasus Tindak Pidana Gratifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang dengan terdakwa Sukri Hidayat sudah sesuai dan tepat dengan terpenuhinya unsur sifat melawan hukum oleh terdakwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adanya unsur kesalahan dari sipelaku dengan meminta serta menerima sejumlah pembayaran yang patut diketahui dan diduga merupakan tindak pidana Gratifikasi, selain itu juga tidak adanya alasan pemaaf. (2) Dasar Karolina Pangestu pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus Tindak Pidana Gratifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang yaitu dalam memutus perkara Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dari keterangan saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen serta kuitansi, unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta keyakinan Hakim. Selain dari itu tidak adanya unsur paksaan dalam kasus tersebut sehingga tidak terbukti dan sah hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum. Saran yang dapat disampaikan setelah melakukan pembahasan dan memperoleh kesimpulan adalah (1) Pertanggungjawaban pidana pidana terhadap kasus Tindak Pidana Gratifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Tulang Bawang telah sesuai menurut dakwaan subsidair tetapi diharapkan mengingat hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan dibandingkan jumlah kerugian yang diderita oleh korban tidak sedikit jumlahnya, (2) Hakim hendaknya agar selalu cermat dalam melihat suatu kasus korupsi yang dikategorikan kasus besar dan menjadi musuh utama Negara Republik Indonesia, sehingga perlu adanya kecermatan mengingat Pasal 11 dan 12 e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki banyak unsur yang berkaitan sehingga diharapkan putusan Hakim dapat memenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Dasar Pertimbangan Hakim

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 01:42
Terakhir diubah: 07 May 2015 01:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9776

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir