PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LENDER FINTECH PEER-TOPEER (P2P) LENDING TERHADAP ANCAMAN DEEPFAKE FRAUD DI INDONESIA

SYAHLA , REGITA SUJIRO (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LENDER FINTECH PEER-TOPEER (P2P) LENDING TERHADAP ANCAMAN DEEPFAKE FRAUD DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (273Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1875Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1823Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkembangan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online berbasis Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah memberikan kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul risiko baru berupa ancaman deepfake fraud yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memalsukan identitas digital konsumen dan menembus sistem keamanan penyelenggara fintech. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap lender dan pertanggungjawaban penyelenggara terhadap ancaman deepfake fraud. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses pemeriksaan, klasifikasi dan sistematisasi data. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap lender meliputi perlindungan preventif dan represif yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Perlindungan preventif diwujudkan melalui kewajiban transparansi informasi dan edukasi risiko kepada lender, penerapan manajemen risiko keamanan sistem elektronik, serta pelaksanaan verifikasi identitas digital (e-KYC) yang akurat. Sementara perlindungan represif memberikan pemulihan hak bagi lender dalam bentuk ganti kerugian, hak mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian sengketa. Pertanggungjawaban penyelenggara Fintech P2P Lending atas kerugian lender akibat deepfake fraud diwujudkan dalam dua bentuk, yaitu pemberian ganti rugi yang mencakup pengembalian dana pokok dan potensi imbal hasil yang hilang, serta penerapan sanksi administratif secara bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Fintech Peer-to-Peer Lending, Penipuan Identitas Digital, Deepfake.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602425094 Digilib
Date Deposited: 16 Mar 2026 01:23
Terakhir diubah: 16 Mar 2026 01:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97766

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir