DAVIN NAEL , ALEXANDER GINTING (2026) PERAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PENGAWASAN EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN RUANG ANGKASA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (2299Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2381Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2722Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa telah menjadi perhatian global yang membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan keberlanjutan, keamanan, dan keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengawasi aktivitas ruang angkasa berdasarkan hukum internasional, dengan fokus pada penerapan perjanjian-perjanjian utama seperti Outer Space Treaty (1967), Liability Convention (1972) Registration Convention (1976), Rescue Agreement (1968) dan Moon Agreement (1979). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis terhadap dokumen hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan. Penelitian ini juga mengadopsi teori tata kelola global dan teori kepatuhan untuk menjelaskan mekanisme pengawasan oleh PBB terhadap negara-negara anggota dan entitas non-negara, termasuk perusahaan swasta seperti SpaceX dan Blue Origin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBB, melalui Komite Penggunaan Damai Luar Angkasa (UNCOPUOS) dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Luar Angkasa (UNOOSA), telah mengembangkan sistem pelaporan, registrasi, dan pedoman untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum ruang angkasa. Namun, tantangan muncul dalam pengawasan aktivitas entitas non-negara dan eksploitasi sumber daya antariksa, yang membutuhkan penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepatuhan hukum. Kata Kunci: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Eksplorasi ruang angkasa, Hukum Internasional. The exploration and utilization of space has become a global concern that requires a clear legal framework to ensure sustainability, security and justice. This research aims to analyze the role of the United Nations (UN) in overseeing space activities under international law, focusing on the application of key treaties such as the Outer Space Treaty (1967), Liability Convention (1972) Registration Convention (1976), Rescue Agreement (1968) and Moon Agreement (1979). The research method used is normative juridical with a conceptual approach and analysis of relevant international legal documents and UN resolutions. This research also adopts global governance theory and compliance theory to explain the mechanism of oversight by the UN of member states and non-state entities, including private companies such as SpaceX and Blue Origin. The results show that the UN, through the Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) and the United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), has developed reporting systems, registries and guidelines to ensure compliance with the principles of space law. However, challenges arise in the oversight of non-state entities' activities and exploitation of space resources, which require a stronger law enforcment to maintain a balance between technological innovation and legal compliance. Keywords: United Nations, Space exploration, International law
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602904282 Digilib |
| Date Deposited: | 30 Mar 2026 08:54 |
| Terakhir diubah: | 30 Mar 2026 08:54 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97865 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
