ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN PALSU ATAU KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI DEPAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

0912011385, WELIN TRI MAYASARI (2013) ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN PALSU ATAU KESAKSIAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI DEPAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA. Digital Library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover depan.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Lembar Pengesahan.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (149Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (233Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (146Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (44Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Saat ini banyak ditemukan saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Sedangkan keterangan saksi sebagai alat bukti dalam proses peradilan dan peranan saksi di depan persidangan dapat menimbulkan akibat hukum pada putusan pengadilan. Keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah di depan persidangan merupakan tindak pidana apalagi sampai menimbulkan akibat hukum yang dapat merugikan pihak tertentu. Terhadap seseorang yang memberikan keterangan/sumpah p alsu, ia dapat dituntut berdasarkan atas kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Dalam pendalaman Pasal 242 KUHP perihal kaitannya dengan Pasal 174 KUHAP, bahwa kejahatan keterangan palsu dibawah sumpah harus dilakukan dalam persidangan. Maka dalam penulisan ini saya mendapat pokok permasalahan tentang bagaimanakah penegakan hukum atas tindak pidana pada Pasal 242 KUHP oleh hakim yang mengadili ? dan faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat terhadap penerapan Pasal 242 KUHP ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian Pidana. Prosedur Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatfif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Penegakan hukum terhadap Pasal 242 KUHP tidak mutlak harus melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 174 KUHAP dan bukanlah jalan satu-satunya untuk menuntut seorang saksi yang disangka telah memberikan keterangan palsu atas dasar sumpah di depan persidangan, berdasarkan atas kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Mengadukan tindak pidana kesaksian palsu atau keterangan palsu dibawah sumpah di depan persidangan tidak harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu. (2) Faktor-faktor yang menghambat penerapan Pasal 242 KUHP ini adalah (a) Faktor hukumnya sendiri, yang dalam hal ini undang-undang. (b) Faktor penegak hukum itu sendiri, salah satu kunci dari keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian dari penegak hukumnya sendiri yang dalam hal ini Hakim itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis mencoba memberikan saran kepada penegak hukum khususnya Hakim sebaiknya memiliki tolak ukur dalam penilaian saksi, karena dalam pengambilan keputusan kuncinya ada di tangan hakim. Selain itu, aparatur penegak hukum hendaknya memberikan hukuman secara maksimal kepada para pelaku tindak pidana pemberi keterangan palsu atau kesaksian palsu, agar efek jera benar-benar dapat diwujudkan kepada para pelaku. Upaya penegakan hukum secara sistemik harus memperhatikan ketiga aspek secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata, terutama dalam mengungkapkan dan memproses tindak pidana kesaksian palsu atau keterangan palsu dibawah sumpah di depan persidangan. Kata kunci : Penegakan Hukum, Saksi, Keterangan Palsu atau Kesaksian Palsu. Abstract Today many are found false witnesses who testified before the court and hurt certain parties. Meanwhile, witness statements as evidence in court proceedings and the role of the witness before the trial could lead to legal consequences in court. False information or false testimony under oath in front of a criminal court let alone the legal consequences that can be detrimental to certain parties. Against a person who provides information/perjury, he could be prosecuted based on any legal force and binding. In Article 242 of KUHP regarding deepening relation to Article 174 of KUHAP, the crime of false information under oath must be made during the trial. So in writing this I got the point about how the enforcement of any offense in Article 242 of KUHP by the judge who judges? and factors that are a barrier to the implementation of the article? The approach used in the writing of the problem this paper uses juridical normative and empirical jurisdiction. Respondents consisted of members of Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, Public Prosecutor at Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Judge of Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang and Academics Law Faculty , at University of Lampung. Procedures Data collection was conducted by literature study (library research) and field (field research). Analysis of the data used in this research is the analysis of qualitative. Based on these results and discussion are (1) Law enforcement against Article 242 of KUHP do not absolutely have to go through the procedures as specified in Section 174 of KUHAP and not the only way to prosecute a witness who had been suspected of giving false information upon oath in front of the court, based on legally valid and binding. Not denounce criminal perjury or false statement under oath in front of the court must follow through court order first. (2) Factors that hinder the application of Article 242 of KUHP are: (a) Factors its own law, which in this case law. (b) Factors that law enforcement alone, one of the keys to success in law enforcement is a mentality or personality of its own law enforcement, in this case Judge itself. Based on the research conducted, the writer tries to give advice to law enforcement in particular Judges should have a benchmark in assessing the witness, because the key decisions in the hands of judges. In addition, law enforcement officials should give maximum punishment to the perpetrators of criminal acts giving false testimony or perjury, that the deterrent effect can actually be realized to the perpetrators. Systemically law enforcement must consider three aspects simultaneously, so that the process of law enforcement and justice itself internally can be manifested, especially in expressing and processing the crime of perjury or false statement under oath in front of the court. Keywords: Law Enforcement, Witness, False Information or Perjury

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 01:45
Terakhir diubah: 07 May 2015 01:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9789

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir