ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk)

SEVI YUNIKA, SARI (2025) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF (ABSTRAK)
ABSTRAK..pdf

Download (191Kb) | Preview
[img] File PDF (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FULL..pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2771Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF (SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN)
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN..pdf

Download (1879Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Banyaknya kasus korupsi yang ada diIndonesia salah satunya dilakukan oleh aparatur negara yang harusnya memiliki kewajiban menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, namun realitanya praktik korupsi yang melibatkan aparatur negara disalahgunakan untuk keuntungan pribadinya mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut mendesak adanya pertanggungjawaban yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dalam putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara dalam putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan yakni secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer yang bersumber dari lapangan berupa hasil wawancara dengan narasumber, data skunder yang bersumber dari kepustakaan, dan data tersier dari jurnal, internet, kamus dll. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban Pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang yaitu memiliki kesalahan atau kesengajaan, mampu bertanggungjawab dimana terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan atau cacat mental, dan tidak ada alasan pemaaaf. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi terdiri dari pertimbangan yuridis sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dijatuhkan pidana dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pertimbangan filosofis dengan adanya pemidanaan terhadap terdakwa untuk memperbaiki perilaku serta memberikan efek jera agar terdakwa tidak melakukannya kembali, dan pertimbangan sosiologis dimana terdakwa merupakan seorang aparatur negara, dijatuhkannya putusan tersebut diharapkan mejadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan. Saran yang penulis berikan untuk penelitian ini adalah Perlunya pengawasan yang ketat khususnya kepada aparatur negara itu sendiri selaku pelaksana dan pengawal jalannya pemerintahan serta pelaksana kebijakan publik. Hal tersebut sebagai upaya preventif dengan menindak tegas aparatur negara yang melakukan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan untuk meminimalisir terjadinya kerugian keuangan negara sejak dini.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602682237 Digilib
Date Deposited: 02 Apr 2026 01:46
Terakhir diubah: 02 Apr 2026 01:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/97929

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir