PINKAN, RESANNITA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG MENYALAHGUNAKAN HUBUNGAN KEPERCAYAAN DI DALAM KELUARGA (Studi Putusan Nomor 161/Pid.B/2023 PN Kla). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (253Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2680Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2224Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau disebut UU TPKS merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual adalah tindak pidana persetubuhan yang menyalahgunakan hubungan kepercayaan di dalam keluarga. UU TPKS mengatur terkait unsur-unsur serta sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan seseorang, pemaksaan, dan menyesatkan dengan menggerakan seseorang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul baik dengan pelaku atau dengan orang lain. Rumusan masalah pada penelitan ini yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang menyalahgunakan hubungan kepercayaan di dalam keluarga? dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang menyalahgunakan hubungan kepercayaan di dalam keluarga. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian ini menggunakan data sekunder. Adapun sumber dari penelitian ini seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu Pasal 285 KUHP, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf a, b, dan c. Tahap yang akan dilakukan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data, lalu data akan diolah akan dipaparkan dalam bentuk uraian dan secara kualitatif. Hasil penelitan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana persetubuhan yang menyalahgunakan hubungan kepercayaan di dalam keluarga telah sesuai dan memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, serta dasar pertimbangan hakim yaitu aspek yuridis didasarkan pada bukti yang ada, sementara aspek filosofis dan sosiologis menekankan keadilan, rehabilitasi, dan relevansi dengan norma Masyarakat. Saran pada penelitian ini yaitu dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum khususnya hakim dan jaksa perlu lebih memperhatikan terkait unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sehingga tujuan pemidanaan terhadap pelaku dapat memberikan keadilan baik kepada korban, pelaku, masyarakat, dan negara. Dalam pertimbangan hakim, hakim perlu secara konsisten meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai filosofis dan sosiologis dalam praktik penegakan hukum melalui pelatihan berkelanjutan yang terfokus serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam hukum baik secara implementasi maupun evaluasi terhadap putusan yang dikeluarkan dikarenakan sinergi dengan masyarakat diperlukan, di mana publik diberikan peran strategis untuk mengevaluasi putusan demi menjaga integritas peradilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Persetubuhan, dan Hubungan Kepercayaan.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602634425 Digilib |
| Date Deposited: | 06 Apr 2026 07:09 |
| Terakhir diubah: | 06 Apr 2026 07:09 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98008 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
