M. Mu’afilah , Rizqi Pratama (2026) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN PUTUSAN RINGAN PADA TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Perkara Nomor: 893/Pid.Sus/2024/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (12MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (12MB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana perdagangan dalam Putusan Nomor 893/Pid.Sus/2024/PN Tjk di Kota Bandar Lampung, di mana terdakwa terbukti turut serta dalam perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual dengan memperoleh keuntungan ekonomi. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan yang diangkat seperti bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim memberikan putusan ringan pada tindak pidana turut serta melakukan perdagangan anak dan apakah Putusan Nomor: 893/Pid.Sus/2024/PN Tjk telah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder diperoleh dari hasil studi pustaka. Adapun narasumber yang telah di wawancara yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana turut serta melakukan perdagangan anak berdasarkan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan didukung alat bukti yang sah. Secara yuridis, putusan telah memenuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Namun, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pidana yang dijatuhkan dinilai masih relatif ringan dan belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif serta perlindungan maksimal bagi anak sebagai korban. Penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dianggap belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku dan dampak serius berupa eksploitasi seksual serta trauma psikologis yang dialami korban. Oleh karena itu, disarankan agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum lebih mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan viktimologis secara proporsional dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak. Saran kepada Majelis Hakim diharapkan dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perdagangan anak, khususnya terhadap pelaku yang turut serta, lebih mengedepankan prinsip perlindungan anak secara maksimal dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dengan menempatkan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis secara proporsional dalam penjatuhan pidana. Mengingat perdagangan anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak serius terhadap fisik, psikis, dan masa depan korban, maka pertimbangan kemanusiaan terhadap pelaku tidak seharusnya mengurangi esensi keadilan substantif bagi korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perdagangan Anak, Putusan Ringan, Turut Serta.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 345 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602628828 Digilib |
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 01:33 |
| Last Modified: | 07 Apr 2026 01:33 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98023 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
