PERTANGGUNG JAWABAN PENYEDIA PLATFORM DIGITAL ATAS PENYEBARAN HOAX OLEH PENGGUNA

M. SYAFIEQ , IHZA SETIAWAN (2026) PERTANGGUNG JAWABAN PENYEDIA PLATFORM DIGITAL ATAS PENYEBARAN HOAX OLEH PENGGUNA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (227Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3285Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3221Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengaturan algoritma TikTok dalam mendistribusi informasi menciptakan ekosistem yang rentan terhadap penyebaran hoax, di mana viralitas sering kali mengalahkan kebenaran faktual. Meskipun UU ITE telah mengatur sanksi bagi individu, pendekatan ini tidak lagi efektif membendung kecepatan disinformasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan tanggung jawab hukum antara penyedia platform dan pengguna, serta menganalisis efektivitas instrumen hukum saat ini, seperti kewajiban take down konten dalam memaksa penyedia platform melakukan moderasi konten secara proaktif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, rekonstuksi, dan sistematika data. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar dan keterikatan keterikatan hukum antara platform dan pengguna bersumber pada kontrak elektronik Terms of Service (ToS) serta kedudukan platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib menjamin keamanan sistem dan moderasi konten sesuai UU ITE. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait pemulihan hak korban karena adanya batasan tanggung jawab (safe harbor) dalam UU ITE yang cenderung hanya mengatur sanksi administratif. Sebagai solusi untuk korban dapat meminta tanggung jawab penyedia platform, penyedia platform dapat digugat melalui instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata jika terbukti lalai menjalankan kewajiban hukum dan asas kepatutan. Dengan demikian, batasan dalam UU ITE tidak menghapuskan tanggung jawab ganti rugi platform apabila terjadi kelalaian yang merugikan pengguna atau pihak ketiga. Kata Kunci: Platform Digital, Hoax, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602587060 Digilib
Date Deposited: 07 Apr 2026 07:00
Terakhir diubah: 07 Apr 2026 07:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98044

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir