M. SYAFIEQ , IHZA SETIAWAN (2026) PERTANGGUNG JAWABAN PENYEDIA PLATFORM DIGITAL ATAS PENYEBARAN HOAX OLEH PENGGUNA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (232kB) | Preview |
|
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
||
|
Text
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Pengaturan algoritma TikTok dalam mendistribusi informasi menciptakan ekosistem yang rentan terhadap penyebaran hoax, di mana viralitas sering kali mengalahkan kebenaran faktual. Meskipun UU ITE telah mengatur sanksi bagi individu, pendekatan ini tidak lagi efektif membendung kecepatan disinformasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan tanggung jawab hukum antara penyedia platform dan pengguna, serta menganalisis efektivitas instrumen hukum saat ini, seperti kewajiban take down konten dalam memaksa penyedia platform melakukan moderasi konten secara proaktif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan, rekonstuksi, dan sistematika data. Selanjutnya, data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar dan keterikatan keterikatan hukum antara platform dan pengguna bersumber pada kontrak elektronik Terms of Service (ToS) serta kedudukan platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib menjamin keamanan sistem dan moderasi konten sesuai UU ITE. Namun, terdapat kekosongan hukum terkait pemulihan hak korban karena adanya batasan tanggung jawab (safe harbor) dalam UU ITE yang cenderung hanya mengatur sanksi administratif. Sebagai solusi untuk korban dapat meminta tanggung jawab penyedia platform, penyedia platform dapat digugat melalui instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata jika terbukti lalai menjalankan kewajiban hukum dan asas kepatutan. Dengan demikian, batasan dalam UU ITE tidak menghapuskan tanggung jawab ganti rugi platform apabila terjadi kelalaian yang merugikan pengguna atau pihak ketiga. Kata Kunci: Platform Digital, Hoax, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 340 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602587060 Digilib |
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 07:00 |
| Last Modified: | 07 Apr 2026 07:00 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98044 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
