M. DAMAR, FAHRIZA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Kla). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (223Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1389Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (997Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Keterlibatan anak dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak merupakan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan penegakan norma pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak sebagai individu yang masih dalam tahap perkembangan. Perbuatan membawa senjata tajam berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum, terlebih apabila dilakukan dalam konteks tawuran. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap anak harus diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, serta teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan data empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber, yaitu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan serta Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu unsur “barang siapa”, unsur “tanpa hak”, serta unsur “membawa atau menguasai senjata tajam”. Berdasarkan fakta persidangan, anak terbukti membawa senjata tajam jenis celurit tanpa alasan yang sah dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, secara sosiologis hakim mempertimbangkan usia anak, latar belakang perbuatan, serta kondisi sosial anak, sedangkan secara filosofis hakim menekankan bahwa pemidanaan terhadap anak harus diarahkan pada pembinaan dan rehabilitasi sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak. Saran dari penelitian ini yaitu agar aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, dalam menangani perkara anak yang berkonflik dengan hukum lebih mengedepankan penerapan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), terutama pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi pada setiap tahapan proses peradilan. Selain itu, diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum dapat meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan kalangan remaja mengenai bahaya serta konsekuensi hukum membawa senjata tajam tanpa hak. Selanjutnya, diharapkan lembaga terkait dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anak melalui peran keluarga, sekolah, dan masyarakat agar anak tidak terlibat dalam pergaulan yang mengarah pada tindak pidana. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Senjata Tajam
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602262306 Digilib |
| Date Deposited: | 10 Apr 2026 13:29 |
| Terakhir diubah: | 10 Apr 2026 13:29 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98135 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
