ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk)

MUHAMMAD ARBI, AL RAID (2026) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN PADA ANAK (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (891Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULLL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1882Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1883Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa, tetapi pada kenyataannya anak justru dijadikan korban tindak pidana, khususnya tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak? Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak telah memenuhi rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri data lapangan dan data kepustakaan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa, dan Dosen Bagian Hukum Pidana. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi data, klasifikasi dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak dalam Putusan Nomor: 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk dilaksanakan oleh hakim berdasarkan pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis yaitu perbuatan terdakwa terbukti secara sah menyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Ttentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan filosofis, yaitu pidana yang dijatuhkan adalah sebagai bentuk pembinaan dan dapat menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Pertimbangan sosiologis, yaitu adanya keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana bagi terdakwa. Penjatuhan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak telah memenuhi aspek keadilan, karena pidana yang dijatuhkan hakim sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dan memberikan aspek perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Selain itu putusan yang dijatuhkan mempertimbangkan berbagai kepentingan, baik terdakwa, anak yang menjadi korban dan kepentingan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak, diharapkan senantiasa mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara konsisten dan komprehensif, agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan memenuhi seluruh aspek yang relevan. Jaksa dan Hakim dalam penuntutan dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan pada anak di masa mendatang hendaknya secara optimal memenuhi aspek keadilan, khususnya bagi anak korban, misalnya dengan membebankan pembayaran restitusi kepada terdakwa, sehingga agar perlindungan hukum terhadap anak korban dapat terwujud secara lebih maksimal. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Persetubuhan, Anak. Children constitute a vulnerable group who, in principle, are entitled to protection from adults. In practice, however, children frequently become victims of criminal offenses, particularly the offense of sexual intercourse accompanied by threats of violence, as reflected in Decision Number 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk. The issues examined in this research are: What constitutes the legal basis of the judicial considerations in rendering a decision against the perpetrator of the offense of sexual intercourse with a child accompanied by threats of violence? Furthermore, does the sentence imposed upon the perpetrator fulfill the sense of justice? This research employs both normative juridical and empirical approaches. The data sources comprise field data and library research. The research informants consist of a Judge, a Public Prosecutor, and a Lecturer in Criminal Law. Data collection was conducted through literature study and field research. Data processing involved data selection, classification, and systematization. The data were analyzed using qualitative analysis. The results of this research indicate that the judicial considerations underlying the imposition of punishment upon the perpetrator of the offense of sexual intercourse with a child accompanied by threats of violence in Decision Number 37/Pid.Sus/2025/PN.Tjk were based on juridical, philosophical, and sociological grounds. The juridical consideration established that the defendant’s conduct was lawfully and convincingly proven to have violated Article 81 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 regarding the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection into Law.The philosophical consideration emphasized that the sentence imposed serves as a means of correction and is intended to create a deterrent effect upon the defendant. The sociological consideration took into account both aggravating and mitigating circumstances pertaining to the defendant. The imposition of a sentence of imprisonment for 7 (seven) years and a fine of Rp100,000,000.00 (one hundred million rupiah), with the subsidiary provision that failure to pay the fine shall be substituted by imprisonment for 3 (three) months, upon the perpetrator of the offense of sexual intercourse with a child accompanied by threats of violence, is deemed to have fulfilled the aspect of justice. This is because the punishment imposed is proportionate to the culpability of the defendant and provides legal protection to the child victim of the criminal offense. Moreover, the decision reflects a balanced consideration of various interests, including those of the defendant, the child victim, and society at large. The recommendations of this research are that judges, in imposing sentences upon perpetrators of the offense of sexual intercourse with a child accompanied by threats of violence, should consistently and comprehensively consider juridical, philosophical, and sociological aspects, so that the resulting decision truly reflects justice and addresses all relevant dimensions. Public Prosecutors and Judges, in future prosecutions and sentencing of such offenses, should endeavor to optimally realize justice, particularly for child victims, for example by imposing restitution obligations upon the defendant, thereby ensuring that legal protection for child victims is more fully realized. Keywords: Judicial Considerations, Sexual Intercourse, Child.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602040818 Digilib
Date Deposited: 16 Apr 2026 01:35
Terakhir diubah: 16 Apr 2026 01:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98270

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir