0412011220, Ricky Alexander (2013) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENENTUAN KUALIFIKASI PEMAKAI ATAU PENGEDAR PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDAN-UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Bab I.pdf Download (41Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Bab II.pdf Download (69Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Bab III.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
File PDF
Bab IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (59Kb) |
||
|
File PDF
Bab V.pdf Download (19Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover Cetak.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Cover Depan.pdf Download (14Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI doy.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA Bab I(1).pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA Bab I.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA Bab II.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA Bab IV.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Lembar Pengesahan oleh Kajur&Pembimbing.pdf Download (5Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Lembar Pengesahan.pdf Download (4Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Grafik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, bahkan sudah sampai ke tingkat yang sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia bukan saja hanya sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap saja, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkoba hal ini dapat dilihat dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya) pada tahun 2008 sebanyak 29.364 kasus dengan 44.711 tersangka (44.613 WNI dan 98 WNA), tahun 2009 sebanyak 30.878 kasus dengan 38.403 tersangka (38.205 WNA dan 108 WNA) dan tahun 2010 s/d Agustus sebanyak 17.773 kasus dengan 22.268 tersangka (22.181 WNI dan 87 WNA). Tindak pidana narkotika saat ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasinya. Hal ini menimbulkan masalah dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah menentukan atau mengkualifikasikan pemakai atau pengedar dalam tindak pidana Narkotika menutut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimanakah dasar pertimbagngan hakim dalam menentukan Pemakai atau Pengedar Narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunkan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari studi lapangan, yaitu dengan mewawancarai responden dan melakukan penelitian, sedamgkan data sekunder diperolah ,melalui studi pustaka yaitu dengan cara mencari dan membaca bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain bahan hukum primer terdapat juga bahan hukum sekunder dan tersier yang dapat memberikan pertunjuk dan penjelasan seperti literatur, buku-buku, Koran dan situs internet. Ricky Alexander Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan : Penentuan atau kualifikasi Pemakai dan Pengedar Narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dapat dilihat dari rumusan norma hukum atau unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan) adalah: (a) Pemakai Narkotika : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menggunakan Narkotika. (b) Pengedar Narkotika yaitu : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menajadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika atau menggunakan Narkotika pada orang lain / memberikan Narkotika untuk digunakan orang lain. Berdasar pada unsur-unsur perbuatan tersebut maka dapat ditentukan atau dikualifikasikan tindak pidana Pemakai Narkotika dan tindak pidana Pengedar Narkotika. Selanjutnya diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim didapat dari proses pemeriksaaan alat bukti yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta pristiwa dan fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Dimana dalam pembuktian fakta peristiwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana sesuai apa yang didakwakan kepadanya, begitu pula dengan pembuktian fakta yuridis, terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kesimpulan di atas diajukan beberapa saran sebagai berikut : 1) dalam penjatuhan pidana terhadap Pengedar Narkotika diharapkan para penegak hukum tegas dalam memberikan sanksi pidana sesuai dengan bobot kesalahan pelaku sehingga memberikan efek jera bagi tindak pidana tersebut. 2) dalam penjatuhan pidana terhadap pemakai narkotika diharapkan hakim memperhatikan unsur-unsur yang ada pada pemakai tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 Tentang penyalahguna, Korban penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 07 May 2015 01:48 |
Terakhir diubah: | 09 Sep 2015 07:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9829 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |