PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

0642011108, Catur Achmad Rosy (2012) PERKEMBANGAN SISTEM PEMIDANAAN DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA IV.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (107Kb)
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HUDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (10Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Konsep sistem pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan Indonesia yang diupayakan melalui pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk reaksi dari tujuan dan pedoman pemidanaan tidak dirumuskan secara explisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini serta merumuskan tujuan dan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan upaya memberikan arah, pegangan atau petunjuk yang seharusnya dilakukan dalam memberikan pidana. Masalah dalam penelitian ini antara lain Bagaimanakah perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia? Bagaimanakah perkembangan sistem pemidanaan dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia secara konseptual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan saat ini sebenarnya telah mengakomodasikan paham dari ketiga aliran dalam hukum pidana yang ada, hal ini dapat dilihat dari batasan yang diberikan hakim oleh penjelasan pedoman pemberian pidana di atas dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan unsur perbuatan, unsur pembuatnya dan unsur lingkungan si pelaku yang merupakan salah satu karakteristik aliran neo-klasik. Rumusan yang ada dalam KUHP adalah aturan pemberian pidana yang lebih merupakan petunjuk teknis aplikasi di dalam hakim Catur Achmad Rosy menjatuhkan pidana, aturan pemberian pidana ini hanya memuat dua hal yaitu tentang hal yang meringankan dan hal yang memberatkan pidana. Pemidanaan dalam KUHP termuat dalam memori penjelasan yang pada dasarnya telah memuat hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memberikan pidana. Dalam kenyataannya pemidanaan yang termuat dalam penjelasan dimaksud lepas dari pengamatan hakim sebagai akibat dari tidak dirumuskannya secara explisit dalam KUHP. Perkembangan sistem pemidanaan dalam konteks pembaharuan hukum pidana di Indonesia diintegrasikan dan diformulasikan dalam sistem pemidanaan. Integrasi dan formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya untuk mengganti KUHP sebagai produk hukum kolonial yang diberlakukan ini sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia atau telah usang dan tidak adil serta sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kenyataan yang menimbulkan ketidakcocokan dengan aspirasi masyarakat dengan produk hukum nasional yang mengakomodasikan nilai-nilai bangsa yang berdasarkan Pancasila. Dalam upaya pembaharuan hukum tidak terlepas dari perkembangan hukum negara lain serta kecenderungan internasional yang juga ikut mewarnai pembentukan hukum nasional, seperti halnya formulasi tujuan dan pedoman pemidanaan adalah berangkat dari keinginan untuk memberikan perlindungan kepentingan umum dan kepentingan individu pidana. Sehubungan dengan Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih dalam tahap penyempurnaan dan pembahasan di tingkat legislatif yang sudah sangat pasti membutuhkan waktu yang lama, seyogyanya ada pemikiran untuk “memasukkan” rumusan tujuan dan pedoman pemidanaan konsep kedalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku melalui kebijakan menambahkan pasal tentang tujuan dan pedoman pemidanaan hingga saatnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru diberlakukan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 05:22
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9842

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir