Yohana Maria, Girsang (2026) PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS LAPORAN POLISI YANG DIHENTIKAN DENGAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1206 PK/PDT/2023). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
Text
1. ABSTRAK.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
||
|
Text
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan dasar pertanggungjawaban perdata atas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dalam praktik penegakan hukum pidana, permasalahan timbul ketika laporan polisi dihentikan melalui SP3 karena tidak cukup bukti, namun telah menimbulkan kerugian bagi terlapor. Hal ini menuntut penilaian mengenai bentuk upaya hukum terlapor serta pertimbangan hakim dalam menentukan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tercermin dalam rangkaian Putusan No. 1093/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL jo. No. 60/PDT/2021/PT DKI jo. No. 1980 K/Pdt/2022 jo. No. 1206 PK/Pdt/2023 oleh karena itu, penelitian ini membahas perbuatan melawan hukum atas laporan polisi yang dihentikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SP3 menegaskan tidak terpenuhinya unsur pidana, namun tidak secara otomatis membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata. Upaya hukum terlapor melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk pemulihan hak dan ganti rugi. Analisis terhadap pertimbangan hakim menunjukkan adanya perbedaan penilaian pada setiap tingkat peradilan mengenai unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pada tingkat banding dan kasasi, laporan yang dihentikan melalui SP3 dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, sedangkan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung menyatakan bahwa pelaporan atas dugaan tindak pidana adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum, sehingga unsur perbuatan melawan hukum dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, laporan polisi yang dihentikan melalui SP3 tidak dapat menimbulkan konsekuensi Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPdt. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Laporan Polisi, SP3
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? 346 ?? |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | 2602714006 Digilib |
| Date Deposited: | 22 Apr 2026 02:27 |
| Last Modified: | 22 Apr 2026 02:27 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98422 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
