PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

0642011310, Regika Christy (2012) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (78Kb)
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (5Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Korporasi adalah subjek hukum buatan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Sebagai subjek hukum, korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu jenis tindak pidana white collar crime atau kejahatan kerah putih, dimana tindak pidana pencucian uang ini kelanjutan dari kejahatankejahatan lain, yang biasanya dilakukan oleh orang perorangan, maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dasar pemikiran korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap bank berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang terdapat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Undang-Undang Nomor 25 Regika Christy Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. Sifat korporasi yang tidak memiliki tubuh alamiah seperti manusia, membatasi pertanggungjawaban korporasi hanya terbatas pada pidana administratif, sedangkan dipidana penjara dijatuhkan terhadap pengurus korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang. Dasar pemikiran pertanggungjwaban korporasi dapat dimintakan dipertanggungjawaban perbuatannya dalam hukum pidana di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi berdasarkan tiga unsur kesalahan dalam hukum pidana yaitu: Masalah kemampuan bertanggung jawab korporasi; Masalah kesengajaan dan kealpaan korporasi; Alasan penghapusan pidana pada korporasi. Disarankan kepada pembuat peraturan perundang-undangan bahwa perlu adanya suatu kebijakan yang lebih baik, sehingga negara Indonesia khususnya lembaga perbankan terhindar dari tindak pidana pencucian uang, serta pelakunya tidak lepas dari pertanggungjawaban pidana. Dalam usaha pembuatan kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap bank berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang harus lebih tegas lagi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 05:23
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 06:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9844

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir