ANALISIS PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBEANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

0712011172, Edly Raymesa Sinungan (2012) ANALISIS PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBEANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
Abstrak.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (40Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover & daftar isi.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Judul Skripsi pengesahan.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
revisi bab 1.pdf

Download (49Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
revisi bab II.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (14Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Korupsi merupakan kejahatan yang digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa yang sangat merugikan Negara dan berdampak secara tidak langsung mengenai masyarakat. Pemberantasa korupsi sudah lama menjadi salah satu cita-cita bangsa ini yang sampai saat ini masih mengurai benang kusut, sudah banyak kasus-kasus korupsi yang sudah terungkap dan tidak sedikit juga narapidana korupsi yang sudah banyak merugikan itu tidak mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal dan mudah mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini telah di atur dalam Pasal 14 Undangundang No 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan. Hukuman yang tidak seimbang atas kejahatan para koruptor yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan mengambil uang Negara tersebut tidak sejalan dengan cita-cita bangsa untuk memberantas korupsi di tambah pemberian remisi yang telah banyak di berikan kepada koruptor tadi tidak akan memberikan efek jera. Dalam penulisan ini diambil permasalahan yang pertama Bagaimanakah pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana khususnya tindak pidana korupsi dalam perspektif pemberantasan korupsi, yang kedua Apakah terdapat perbedaan dalam pemberian remisi antara narapidana tindak pidana korupsi dan narapidana tidak pidana umum, dan yang ketiga Apakah remisi layak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi yang saat ini telah banyak merugikan Negara yang berdampak kemasyarakat dalam perspektif pemberantasan korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, pihak lembaga pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung, dan beberapa responden yang melalui kuisioner. Edly Raymesa Sinungan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh penulis dilapangan mengenai Pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi bahwa pemberian remisi yang diberikan tidak terdapat pebedaan yang besar, hanya terdapat perbedaan pada tahap pengajuan remisi. Narapidana tindak pidana korupsi bisa mengajukan remisi setelah menjalani 1/3 masa tahanan sedangkan pada kasus tindak pidana umum pengajuan remisi dapat diajukan setelah narapidana menjalankan masa tahanan minimal 6 bulan dari masa tahanannya seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat. Pelaksanaan pemberian remisi yang di ajukan narapidana melalui bagian BIMKEMAS pada Lembaga Pemasyarakatan mempunyai tahap-tahap yang sangat selektif, penyeleksian berkas yang di lakukan oleh petinggi pemerintahan seperti Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani masa tahanannya, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM setempat, Kepala Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang kemudian di sahkan oleh Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Narapidana korupsi mempunyai status yang sama dengan narapidana lainnya walaupun tindak pidana korupsi tergolong kejahatan yang luar biasa seorang yang melakukan korupsi apabila sudah dalam lembaga pemasyarakatan sama dengan narapidana yang lain yang mempunyai hak dan kewajiban dan belum ada undangundang yang menjelaskan bahwa tidak diberikannya remisi terhadap napi korupsi sebagai upaya pemberantasan korupsi. Berdasarkan kesimpulan, maka saran-saran dan masukan yang dapat diberikan oleh penulis adalah Pemberian remisi merupakan hak semua narapidana dan anak pidana oleh sebab itu remisi pantas diberikan kepada siapa saja narapidana dan apapun kejahatannya karena semua dimata hukum itu sama, tersangka yang dihukum karena kejahatannya setelah di dalam penjara tetap seorang narapidana yang mempunyai hak yang sama, hanya saja pemberi remisi dalam hal ini pemerintah harus lebih selektif untuk pemberiannya terutama pada pidana korupsi.Apabila memang pemerintah ingin membrantas korupsi yang harus di lakukan adalah tekad yang bulat dari pemerintah, elit politik dan dari semua kalangan sama-sama bahu-membahu untuk melawan korupsi, setelah itu pemerintah harus memperbaiki undang-undang anti korupsi dan undang-undang yang khusus mengenai pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi,seperti diberikan minimal masa tahanan dan peniadaan pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi pelaku tindak korupsi yang dapat memberikan efek jera.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 05:23
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 06:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9848

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir