KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS PELAKU TINDAK PEMERASAAN DAN PEMERKOSAAN OLEH TRAINER GYM

VINA , - (2026) KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS PELAKU TINDAK PEMERASAAN DAN PEMERKOSAAN OLEH TRAINER GYM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (262Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pemerasan dan pemerkosaan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis yang mendalam bagi korban. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika kedua tindak pidana tersebut terjadi dalam satu rangkaian perbuatan, terlebih apabila pelaku memanfaatkan relasi kuasa, hubungan personal, serta profesi untuk membangun kepercayaan dan mempermudah aksinya. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dapat terjadi dalam lingkungan yang dianggap aman, sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam melalui perspektif kriminologi. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama yaitu: apakah faktor penyebab terjadinya tindak pemerasan dan pemerkosaan oleh trainer gym, serta bagaimanakah upaya kepolisian terhadap pelaku dalam penanggulangan tindak pemerasan dan pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan dukungan pendekatan kriminologis melalui metode studi kasus. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, serta data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, doktrin, dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dengan cara menguraikan dan menganalisis data secara sistematis untuk menemukan keterkaitan antara faktor penyebab terjadinya kejahatan serta langkah penanggulangan yang dilakukan aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pemerasan dan pemerkosaan dipengaruhi oleh beberapa aspek yang saling berkaitan, yaitu faktor kepribadian dan pengendalian diri pelaku, relasi kuasa serta hubungan personal pelaku-korban, penyalahgunaan profesi dan kepercayaan, faktor ekonomi dan motif keuntungan materi. Selain itu, upaya penanggulangan oleh kepolisian dilakukan melalui langkah represif berupa penindakan hukum terhadap pelaku, serta upaya preventif untuk mencegah kejahatan berulang dan peningkatan pendidikan dan literasi hukum bagi masyarakat sebagai pencegahan jangka panjang, serta perlindungan korban dan pendampingan sejak awal laporan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanggulangan yang efektif memerlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang maksimal, serta langkah pencegahan berbasis edukasi dan penguatan budaya hukum di masyarakat. Sarannya adalah perlu dilakukan penguatan upaya pencegahan terhadap tindak pemerasan dan pemerkosaan melalui peningkatkan kesadaran terhadap pengendalian diri sendiri, khususnya pada profesi yang memiliki relasi kuasa dengan klien. Selain itu, diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai batasan hubungan profesional, pentingnya keberanian melapor apabila terjadi ancaman atau kekerasan, serta tidak menjadikan kesulitan ekonomi menjadi celah untuk melakukan kejahatan dan mendapatkan keuntungan, semoga dengan dilakukannya penguatan pencegahan tersebut dapat membuka mata masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dengan modus serupa. Kemudian aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan efektivitas penanganan tindak pemerasan dan pemerkosaan melalui upaya represif (penindakan hukum terhadap pelaku), dan upaya preventif (pencegahan agar kejahatan tidak terulang) seperti peningkatan edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan jangka panjang, serta pemberian perlindungan dan pendampingan kepada korban sejak tahap awal. Kata Kunci: Kriminologi, Modus, Pemerasan, Pemerkosaan, Trainer Gym. The criminal acts of extortion and rape are serious offenses that not only cause material losses but also lead to profound physical and psychological suffering for the victims. The problem becomes more complex when both crimes occur in a single series of actions, especially when the perpetrator exploits power relations, personal relationships, and professional status to build trust and facilitate the crime. This phenomenon shows that crimes can occur even in environments perceived as safe, therefore it needs to be examined more deeply through a criminological perspective. Based on this, this research formulates two main problems: what factors cause the occurrence of extortion and rape by fitness trainers,and what effort are the police taking against the perpetrators in dealing with acst of blackmail and rape. This study applies normative juridical and empirical juridical approaches supported by a criminological approach through a case study method. The data consist of primary data obtained through interviews with relevant parties and secondary data derived from laws and regulations, literature, doctrines, and relevant scientific journals. Data processing is conducted qualitatively by describing and analyzing the data systematically to identify the relationship between the causal factors of the crimes and the countermeasures taken by the police. The research results show that the factors causing acts of extortion and rape are influenced by several interrelated aspects, namely the perpetrator’s personality and self-control, power relations and the personal relationship between the perpetrator and the victim, abuse of profession and trust, as well as economic factors and motives for material gain. In addition, mitigation efforts by the police are carried out through repressive measures in the form of legal action against perpetrators, as well as preventive measures to prevent repeated crimes and to improve legal education and literacy among the community as a long-term prevention strategy, along with victim protection and assistance starting from the initial reporting stage. Therefore, it can be concluded that effective crime control requires synergy between firm law enforcement, maximum victim protection, and prevention efforts based on education and the strengthening of legal culture in society. The recommendation is to strengthen prevention efforts against extortion and rape by increasing selfcontrol awareness, particularly within professions involving power imbalances with clients. Additionally, it is necessary to enhance public education regarding professional boundaries, the importance of courage in reporting threats or violence, and ensuring that economic hardships are not exploited as loopholes for committing crimes or seeking profit. It is hoped that these strengthened preventive measures will raise public awareness about the importance of vigilance against similar modes of operation. Furthermore, law enforcement agencies are expected to continuously improve the effectiveness of handling extortion and rape through both repressive measures (legal action against perpetrators) and preventive efforts (to ensure crimes do not recur), such as enhancing legal education and literacy for the public as a long-term prevention step, while providing protection and assistance to victims from the very beginning. Keywords: Criminology, Modus , Extortion, Rape, Gym Trainer.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602019168 Digilib
Date Deposited: 22 Apr 2026 08:00
Terakhir diubah: 22 Apr 2026 08:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98487

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir