PELAKSANAAN PENDIDIKAN FORMAL TERHADAP ANAK NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG SISTEM PEMASYARAKATAN (studi pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang)

0712011214, Hormat Sitinjak (2012) PELAKSANAAN PENDIDIKAN FORMAL TERHADAP ANAK NEGARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG SISTEM PEMASYARAKATAN (studi pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
abstrak.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab I.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab II.pdf

Download (58Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Bab III.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
Bab IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (131Kb)
[img]
Preview
File PDF
Bab V.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR tabel.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR tabel.pdf

Download (5Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk di dalamnya anak yang berkonflik dengan hukum, yang terpaksa dibina di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Dalam konteks pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal. Penyelenggaraan Pendidikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak terkait dengan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum, Direktorat Pendidikan Luar Biasa dan Direktorat Pendidikan Luar Sekolah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimananakan pelaksanaan pendidikan formal terhadap anak negara? dan apakah yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pendidikan formal tersebut pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang? Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data skunder yang didukung oleh data primer. Populasi dari penelitian ini terdiri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbing an Anak Didik, Kepala Sekolah Sekolah Dasar Istimewa, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama Istimewa, Kepala Sekolah (Kordinator) Peket A,B,C, siswa Sekolah Dasar Istimewa, Siswa Sekolah Menengah Pertama Istimewa, dan siswa Kejar Paket C pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang.metode yang digunakan dalam menentukan sampel ini adalah purposive sampling. Langkahlangkah yang dilakukan dalam pengumpulan data adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara mengedit, evaluasi dan sistemisasi data. Kemudian data yan gdiperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tujuan untuk menghasilkan suatu uraian deskriptif. Hormat Sitinjak Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penerapan pendidikan formal di Lembaga Pemasyaraktatan Anak Pria Tangerang merupakan perpaduan dari fungsi pendidikan dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum, Direktorat Pendidikan Luar Biasa dan Direktorat Pendidikan Luar Sekolah. Sekolah. Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang sudah mengikuti ketentuan yang diberlakukan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, namun secara kelembagaan kurang efektif dilakukan terhadap Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang dikarenakan kurangnya tenaga pendidikdan kurangnya pemahaman Anak Didik terhadap program yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dan juga masih terdapat Anak Didik yang belum mau melaksanakan wajib belajar yang telah ditetapkan menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang belum mampu membuat dan melaksanakan perencanaan dan evaluasi sesuai dengan standar Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Adapun saran yang dapat penulis berikan agar tercapainya tujuan pemasyarakatan adalah dalam perumusan ketentuan Peraturan perundang Undangan pemerintah seharusnya tidak hanya sebatas merumuskan pada tataran konseptual saja, namun harus diikuti dengan implementasi ketentuan-ketentuan tersebut di lapangan. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mendukung Pelaksanaan Pendidikan Formal terhadap Anak Didik Pemasyarakatan agar mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mulai dari pelaksanaan kurikulum, pembiayaan, dan anggaran alikasi pendidikan hingga sampai pada akreditasi sekolah. Lembaga Pemasyarakatan yang terkait dengan Pendidikan Formal di Lembaga pemasyarakatan juga harus mengacu pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan terhadap pembinaan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 07 May 2015 05:23
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:08
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9850

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir