PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PRAKTEK PENGOBATAN TRADISIONAL OLEH DINAS KESEHATAN KOTA BANDAR LAMPUNG

0742011046, Andri Holan Fipro (2012) PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN PRAKTEK PENGOBATAN TRADISIONAL OLEH DINAS KESEHATAN KOTA BANDAR LAMPUNG. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
1 cover skripsi.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
2 Abstrak.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
3 Halaman Persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4 Halaman Pengesahan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5 RIWAYAT HIDUP Andre.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
6 MOTTO.pdf

Download (32Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
7 PERSEMBAHAN.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
8 KATA PENGANTAR.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
9 Daftar isi.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 1 Andre.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 2 Andre.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB 3 Andre.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB 4 Andre.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (57Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB 5 Andre.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Saat ini pengobatan tradisonal di Kota Bandar Lampung telah menjadi pilihan alternatif khususnya untuk kalangan masyarakat menengah kebawah, karena selain biaya yang terjangkau pengobatan tradisional memang sudah menyatu dengan masyarakat Bandar Lampung sejak lama. Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Peyelenggaraan Pengobatan Tradisional berdasarkan Bab IV ketentuan umum Pasal 9 dimana pada ayat (1) disebutkan bahwa pengobatan tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan dapat diberikan surat izin pengobatan tradisional (SIPT) oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengembangan, pengawasan serta pembinaan terhadap keberadaan pengobatan tradisonal yang ada di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung pada tahun 2010 pengobatan tradisonal yang ada di Kota Bandar Lampung berjumlah 116 pengobatan tradisional, 9 di antaranya yang telah mendapatkan SIPT (Surat Izin Pengobatan Tradisional) dan 107 yang mendapatkan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional), sementara ada juga pengobatan tradisional yang ada di Kota Bandar Lampung belum terdata oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian izin praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Faktor-faktor apakah yang menghambat dalam pelaksanaan pemberian izin praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penilitian ini adalah pendekatan yuridis normatif untuk memperoleh data sekunder disamping menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh suatu jawaban bahwa Pelaksanaan pemberian izin praktek pengobatan tradisional oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Keputusan Menteri R.I Nomor 1076/MENKES/SK/VII Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Pengobatan Tradisional. namun dalam kenyataan di masyarakat masih saja terdapat beberapa pengobatan tradisional yang membuka praktek tetapi belum mendapatkan persetujuan izin praktek dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Faktor-faktor Penghambat dalam Pemberian Izin Praktek Pengobatan Tradisional ialah Masih kurang mengertinya para pengusaha praktek pengobatan tradisional untuk mendapatkan izin praktek pengobatan tradisional. Dinas Kesehatan kurang mengintensifkan sosialisasi terhadap pengobatan tradisional di Kota Bandar Lampung. Dalam hal ini peneliti memberikan saran sebaiknya Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengkordinir setiap Pengobatan Tradisional untuk mendapatkan izin praktek. Dengan melakukan pendaftaran serentak (bersama-sama). Sebaiknya Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap pengobatan tradisional yang ada di Kota Bandar Lampung guna meningkatkan mutu, manfaat dan keamanan pengobatan tradisional.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 11 May 2015 05:45
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9851

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir