0742011148, Femi Setia Ningrum (2012) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA DILUAR NEGERI TERHADAP TINDAK PIDANA ATAS TUBUH DAN NYAWA MENURUT UNDANG UNDANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DILUAR NEGERI. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (43Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (38Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (22Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (53Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER.pdf Download (18Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (6Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (11Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri saat ini merupakan salah satu solusi terbaik bagi masalah pengangguran. Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri di satu sisi mempunyai efek positif, yaitu merupakan sumber devisa negara yang sangat potensial, mengurangi tekanan pengangguran serta memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima. Sebagaimana diketahui, remitansinya dapat mencapai Triliunan Rupiah. Selain itu, juga meningkatkan keterampilan Tenaga Kerja Indonesia karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri. Bagi negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa yang dikarenakan para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing. Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri juga mempunyai efek yang negatif dengan adanya kasus kekerasan fisik maupun psikis yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia. Salah satu tindak pidana yang paling sering menimpa Tenaga Kerja Indonesia adalah tindak pidana atas tubuh dan nyawa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara melakukan interview yang kemudian dianalisa dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan hukum tenaga kerja kerja Indonesia di luar negeri terhadap tindak pidana atas tubuh dan nyawa menurut undang-undang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri sebagaimana kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah bahwa upaya perlindungan bagi TKI yang bekerja di Luar Negeri diawali dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses Femi Setia Ningrum rekrutmen, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air. Secara teoritis dikenal ada 3 (tiga) jenis perlindungan hukum Tenaga Kerja, yaitu : (a) Perlindungan Sosial atau kesehatan kerja, (b) Perlindungan Teknis atau keselamatan kerja, (c) Perlindungan Ekonomis atau jaminan sosial. Faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum TKI di Luar Negeri terhadap tindak pidana atas tubuh dan nyawa antara lain disebabkan karena (a) TKI non prosedural : Calon TKI tidak mengikuti pelatihan-pelatihan seperti pembelajaran bahasa yang akan menjadi tujuan TKI, keterampilan, dan mengenai adat istiadat Negara yang menjadi tujuan TKI melalui PJTKI sebelum jadwal keberangkatan, (b) TKI illegal : bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri jika tidak melalui prosedur berarti terjadi penyimpangan yang disebut dengan istilah TKI illegal yaitu TKI yang bekerja keluar negeri tanpa menggunakan cara yang sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki dokumen yang sah, (c) TKI tidak terdaftar : pelaporan kedatangan TKI ini sangat penting sekali bagi perlindungan hak-hak TKI yang akan bekerja diluar negeri. Karena dengan pelaporan tersebut, maka TKI tercatat atau terdaftar keberadaannya, sehingga memudahkan dalam memberikan perlindungan bagi TKI itu sendiri. Apabila TKI tidak terdaftar, maka beresiko menjadi korban tindak pidana dari sang majikan. Saran yang dapat dikemukakan adalah Pemerintah maupun pihak swasta khususnya PJTKI wajib memberikan perlindungan hukum kepada para TKI, agar para TKI yang sering disebut sebagai pahlawan devisa ini mendapatkan hak-haknya di negara tempatnya bekerja. PJTKI wajib melaporkan keberangkatan maupun kepulangan TKI kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perwakilan Indonesia diluar negeri yang menjadi tujuan para Tenaga Kerja Indonesia harus benar-benar memantau proses hukum atas tindakan yang tidak manusiawi dari para majikan yang melakukan penganiayaan, bahkan berujung pada kematian. Pemerintah harus serius menangani PJTKI yang bertindak sebagai agen pengirim TKI. PJTKI dipastikan tidak mengirim tenaga kerja seadanya karena tenaga kerja demikian berpotensi untuk dianiaya sebagai akibat dari kekesalan majikan. Pemerintah harus mampu menegosiasikan dan menyepakati perjanjian bilateral dengan negara penerima para TKI. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 11 May 2015 05:44 |
Terakhir diubah: | 26 Oct 2015 07:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9854 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |