Bintang, Adiwangsa (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM KEPAILITAN ATAS PERBUATAN HUKUM DIREKSI MELALUI ACTIO PAULIANA (Studi Kasus Kepailitan PT Sumber Urip Sejati Utama). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak - Bintang Adiwangsa.pdf Download (750Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL - Bintang Adiwangsa.pdf Restricted to Hanya staf Download (3336Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN - Bintang Adiwangsa.pdf Download (3325Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kepailitan PT Sumber Urip (Debitur Pailit) melahirkan kewenangan Tim Kurator atas seluruh hartanya sejak diputus dengan putusan pernyataan pailit Pengadilan Niaga. Dalam inventarisasi harta pailitnya ditemukan adanya pengalihan aset oleh Direksi yang merugikan kepentingan para kreditur. Untuk itu, Tim Kurator mengajukan gugatan actio pauliana, selanjutnya adanya keberatan dalam kasasi oleh PT Sinar Mas dan selanjutnya dilakukan upaya peninjauan kembali oleh Tim Kurator. Penelitian ini mengkaji upaya hukum Kurator melindungi kreditur melalui actio pauliana atas perbuatan hukum Direksi dan akibat hukum penerapan actio pauliana terhadap kreditur atas perbuatan hukum Direksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan studi kasus putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi dokumen (putusan) dan studi kepustakaan. Selanjutnya, data diolah melalui pemeriksaan data, editing, dan sistematisasi data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan alasan hukum Tim Kurator dalam gugatan actio pauliana bahwa adanya fakta hukum terjadi pengalihan aset Debitur Pailit kepada PT Sinar Mas oleh Direksi dengan persetujuan Bank ICBC, adanya iktikad buruk antara Direksi, PT Sinar Mas, dan Bank ICBC bersepakat melakukan pengalihan dengan perjanjian anjak piutang disertai jaminan sebagai perbuatan melawan hukum, dan perbuatan hukum Direksi telah memenuhi unsur-unsur actio pauliana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Kepailitan. Alasan hukum Tim Kurator tersebut dibenarkan oleh Majelis Hakim Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan Kasasi atas perkara ini. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali bahwa perbuatan hukum pengalihan aset dilakukan oleh Direksi yang berstatus organ perseroan yang berwenang yang mewakili Debitur Pailit dan aset yang dialihkan terbukti sebagai bagian dari boedel pailit. Akibat hukum dari penerapan actio pauliana menjadi penegasan adanya perlindungan hukum terhadap kreditur dan Direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta aset yang dialihkan wajib dikembalikan kepada Tim Kurator untuk dimasukan ke dalam boedel pailit.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2602028773 Digilib |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 02:43 |
| Terakhir diubah: | 24 Apr 2026 02:43 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98569 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
