ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 PASAL 64 AYAT 2 HURUF G TENTANG PUBLIKASI MEDIA MASSA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

0742011312, Seto Hariaji (2012) ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 23 TAHUN 2002 PASAL 64 AYAT 2 HURUF G TENTANG PUBLIKASI MEDIA MASSA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (61Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (58Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover the lost manuskrip.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover yang ini.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI seminar terbaru.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Halaman Pengesahan gue.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Riwayat Hidup dan Persembahan guee.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA gue.pdf

Download (21Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Media cetak maupun media elektronik terkadang menampilkan nama anak pelaku tindak pidana di cantumkan secara lengkap. Bahkan terkadang wajah anak tersebut jelas-jelas di tayangkan. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g tentang Perlindungan Anak bahwa “perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Peran media massa sangatlah penting dalam melindungi dan menjaga hak-hak anak sebagai pelaku tindak pidana. Adapun tujuan serta permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain meliputi : a) Bagaimanakah implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g tentang perlindungan anak dalam upaya perlindungan identitas pelaku tindak pidana dari publikasi media massa. b) Apakah yang menjadi faktor penghambat di dalam melindungi hak-hak anak pelaku tindak pidana dari publikasi media massa. Prosedur pengumpulan data untuk data primer dilakukan melalui wawancara kepada responden. Sedangkan, untuk data sekunder melalui studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan penulisan skripsi dan permasalahan yang dibahas. Kemudian mengklasifikasikan data yang sejenis, sedangkan analisis data yang dilakukan kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dalam bentuk uraian dan penjelasan-penjelasan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 64 ayat 2 huruf g adalah dengan cara merahasiakan identitas dari anak pelaku tindak pidana dengan menyamarkan nama asli dari pelaku tindak pidana atau menginisialkan nama asli. Bukan hanya penyamaran nama asli, penyamaran identitas lain seperti foto, nama keluarga, tempat tinggal atau tempat sekolah haruslah dirahasiakan pula. Sehingga benar –benar hak-hak anak pelaku tindak pidana tersebut terpenuhi dan Seto Hariaji terlindungi. Perlindungan identitas sangatlah penting bagi anak, karena menyangkut perkembangan psikologis dari anak tersebut. Selain itu peran serta masyarakat dan perubahan Undang-Undang perlu dilakukan dalam upaya perlindungan identitas pelaku tindak pidana b) Faktor penghambat didalam melindungi identitas anak diantaranya adalah peraturan perundang-undangan yang tidak kuat, kurangnya perhatian masyarakat dan kurangnya pemahaman wartawan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana. Adapun saran dari penelitian yang dapat diberikan demi tercapainya perlindungan identitas anak pelaku tindak pidana dari publikasi media massa antara lain meliputi : a) Reformasi hukum dibidang perundang-undangan adalah suatu jalan utama untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak-hak anak pelaku tindak pidana dari publikasi media massa. b) Masyarakat diharapkan dapat memantau pemberitaan di media massa dan bila terdapat pelanggaran, masyarakat mengupayakan aduan kepada perusahaan media massa yang bersangkutan. c) Wartawan dan media massa seharusnya lebih memahami lagi hak-hak anak peaku tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan juga kode etik wartawan yang harus dipatuhi. Dewan pers harus lebih giat lagi untuk memantau media massa. Bila terdapat pelanggaran dewan pers harus lebih tegas dalam menegur dan memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi setiap pelanggar kode etik.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 11 May 2015 05:44
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9860

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir