FAKTOR PENYEBAB PELARIAN NARAPIDA DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS II A DI WAY HUI

0742011334, Venelia Hati (2012) FAKTOR PENYEBAB PELARIAN NARAPIDA DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KLAS II A DI WAY HUI. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (44Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (71Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (51Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Persembahan.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (22Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum sudah ada sejak dulu, tetapi sudah berbeda sesuai dengan perkembangan zaman mengingat semakin banyaknya jumlah kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini, maka para penegak hukum tertantang untuk melakukan tindakan baik yang bersifat preventif yaitu peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum maupun yang bersifat represif yaitu dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, dan selain itu juga mengusahakan agar si pelaku tindak kejahatan itu tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi dalam menghadapi kehidupan yang serba sulit saat ini sebagian orang akan berpikir secara pintas, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Akan tetapi napi tidak berpikir positif mereka berfikir tidak mendapat keadilan maka ada narapidana yang memutuskan untuk melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan uraian tersebut penulis mengajukan permasalahan sebagai berikut : 1) Apakah faktor penyebab larinya narapidana narkotika dari lembaga Pemasyarakatan di Way Hui? 2) Bagaimanakah penanggulangan kejahatan terhadap pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan di Way Hui. Penulisan skripsi ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normative berpijak pada norma dan kaidah yang terdapat dalam aturan hukum positif yang berpedoman pada peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berhubungan dengan penelititan ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan melihat kenyataan-kenyataan yang berlaku di lapangan. Metode yang digunakan dalam menentukan sampel dari populasi adalah metode proporsional purposive sampling, yaitu metode pengambilan sampel dimana dalam penentuan dan pengambilan anggota sampel berdasarkan atas pertimbangan dan tujuan penulisan dalam rangka memenuhi data yang dibutuhkan. Sampel dalam penelitian ini adalah 3 (tiga) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan, 2(dua) orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Hui,1 (satu) orang dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Venelia Hati Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan yang menjadi 1) Faktor penyebab larinya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika klas II A di Way Hui ada 2 yaitu a) Faktor ekstern yaitu Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang kurang mencukupi, banyaknya petugas yang belum mendapat pelatihan tentang teknis pembinaan dan pengamanan, kondisi bangunan yang kurang memadai, ruangan napi yang belum sesuai karena sudah melebihi kapasitas daya tampung. b) Faktor intern yaitu napi yang sudah merasa jenuh dan bosan, ada perselisihan antara sesama napi disel tahanan, berada dilembaga pemasyarakatan menyebabkan narapidana menjadi tertekan dan setress yang dapat mengakibatkan dampak yang lebih buruk yaitu lari dari lapas. 2) upaya penanggulangan pencegahan terhadap pelarian napi dilakukan hal sebagai berikut : a. kebijakan penal yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan terhadap napi yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan apabila napi tersebut tertangkap kembali maka ia akan mendapatkan tambahan masa hukuman sesuai dengan berapa lama ia melarikan. Apabila ia melakukan tindak pidana selama ia melarikan diri maka ia akan disidang kembali dipengadilan dan masa tahanannya akan ditambah sesuai dengan perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya. Setelah ia dijatuhi hukuman kembali maka tingkat penjagaan pada dirinya akan diperketat dan napi tersebut tidak boleh menerima kunjungan dari keluarga atau sahabat selama waktu yang telah ditentukan dan napi tersebut tidak mendapatkan remisi dan cuti menjelang bebas akan dicabut. b. kebijakan non penal Lembaga Pemasyarakatan dalam hal upaya penanggulangan terhadap pelarian napi melakukan Peningkatan disiplin kerja petugas Lembaga Pemasyarakatan begitu pula dengan napi dilakukan absen setiap pagi disel-sel napi. Membuka dialog kepada napi sehingga napi dapat menerima pembinaan yang diberikan petugas pembinaan lapas kepada napi. Memfungsikan sarana dan prasarana seperti tempat olahraga yaitu sepak bola, bulu tangkis dan membuat kerajinan tangan seperti menjahit, membuat bingkai dan lain-lain. Bagian pengamanan juga meningkatkan keamanan seperti pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa keluarga napi pada saat napi menerima kunjungan dari keluarga dan sahabat. Kemudian diadakan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang atau alat-alat kerja setiap pagi, bagi mereka yang bekerja diluar tembok lapas, baik sebelum keluar maupun saat akan masuk. Pemeriksaan dilakukan oleh dua orang petugas penjaga gerbang lembaga pemasyarakatan, Berdasarkan kesimpulan di atas, dalam bagian penutup penulis memberikan beberapa saran yaitu: 1) Perlunya diberikan penyuluhan kepada masyarakat umum untuk menjaga keamanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan warga yang taat hukum. 2) Kesejahteraan petugas pemasyarakatan pada umumnya hendaknya lebih diperhatikan dan ditingkatkan kesejahteraannya oleh Pemerintah, sehingga mereka semakin giat bekerja dan disiplin. mengingat pengabdian yang mereka berikan untuk kepentingan bangsa dan negara bukan untuk kepentingan mereka sendiri. 3) Narapidana hendaknya menyadari bahwa diadakan tujuan pembinaan supaya kelak mereka bebas tidak mengulangi tindak kejahatan dikemudian hari.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 11 May 2015 05:44
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9863

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir