0812011010, AYU SAFITRI (2012) PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR MENURUT PASAL 13 UUD TAHUN 1945 PASCA AMANDEMEN. UNSPECIFIED.
|
File PDF
ABSTRACT.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (34Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (110Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (55Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (72Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
cover.pdf Download (15Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Daftar Pustaka.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
Halaman Pengesahan.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP_MOTTO_PERSEMBAHAN.pdf Download (14Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penambahan substansi pada Pasal 13 UUD Tahun 1945 dan untuk mengetahui peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan Duta Besar setelah amandemen UUD Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penambahan substansi Pasal 13 UUD Tahun 1945 tentang pengangkatan Duta Besar yang harus memperhatikan pertimbangan dari DPR terlebih dahulu merupakan suatu cara untuk menghilangkan kekuasaan yang otoriter dari lembaga eksekutif. Karena apabila tanpa pengawasan dan pertimbangan dari DPR maka dikhawatirkan Presiden menyalahgunakan kekuasaannya (otoriter) demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Peran DPR dalam pengangkatan Duta Besar tertuang dalam Pasal 13 UUD Tahun 1945 setelah amandemen, dimana DPR bertugas untuk memberikan pertimbangan (penilaian) terhadap calon Duta Besar yang direkomendasikan oleh Presiden. Pertimbangan DPR tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat dalam arti Presiden dapat saja memperhatikan pertimbangan tersebut dan dapat juga mengabaikan pertimbangan dari DPR tetapi yang perlu diperhatikan oleh presiden apabila tidak memperhatikan pertimbangan dari DPR adalah resiko politik yang harus ditanggung, karena apabila Presiden tidak memperhatikan pertimbangan DPR tersebut dan sewaktu-waktu Duta Besar tersebut melakukan kesalahan, maka DPR dapat mengajukan hak interpelasi yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Duta Besar, Pasal 13 UUD Tahun 1945.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | IC-STAR . 2015 |
Date Deposited: | 11 May 2015 05:44 |
Terakhir diubah: | 26 Oct 2015 07:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9864 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |