KEDUDUKAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DALAM HUKUM PERBANKAN

KIKI, JUWITA (2026) KEDUDUKAN HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT DALAM HUKUM PERBANKAN. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1965Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS KIKI JUWITA FULL.pdf - Published Version
Restricted to Hanya staf

Download (1974Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
KIKI JUWITA TANPA PEMBAHASAN.pdf - Published Version

Download (1977Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kedudukan hak paten dalam sistem hukum Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Undang-Undang Paten secara tegas menyatakan bahwa hak paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 108 ayat (1). Pengaturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Ekonomi Kreatif, serta Peraturan Pemerintah di bidang ekonomi kreatif. Namun ketiadaan peraturan pelaksana seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau Peraturan Bank Indonesia menciptakan hambatan signifikan dalam penerapannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak paten dalam mendukung pembiayaan di Indonesia dan mengkaji harmonisasi antara hukum kekayaan intelektual dan hukum perbankan dalam penerapan hak paten sebagai objek jaminan utang di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dikaji dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis data secara kualitatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak paten telah memperoleh legitimasi yuridis sebagai objek jaminan fidusia, namun pengaturannya masih bersifat deklaratif dan belum didukung oleh regulasi teknis oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Belum terwujudnya harmonisasi hukum yang bersifat horizontal, yakni UU Paten, Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan Undang-Undang Perbankan. Harmonisasi ini diperlukan untuk menegaskan bahwa hak paten secara yuridis merupakan salah satu objek jaminan fidusia yang sah. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan adanya peraturan pelaksana yang komprehensif, dengan menyelaraskan hukum perbankan dan mekanisme pengembangan ekonomi kreatif dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan hak paten. Kata kunci: hak paten, jaminan fidusia, kekayaan intelektual, kepastian hukum, hukum perbankan

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S2-Magister Hukum
Pengguna Deposit: kikijuwita Digilib
Date Deposited: 28 Apr 2026 05:22
Terakhir diubah: 28 Apr 2026 05:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98749

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir