PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN.Gdt)

AMANDA, GRESTIONI PUTRI (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN.Gdt). HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. SKRIPSI FULL.pdf

Download (299Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3075Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2926Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. Dampak atau akibat yanglahir dari KDRT adalah selain hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga juga menciptakan traumatik yang mendalam terhadap korban dari tindak pidana tersebut. Pemberian sanksi pidana pokok dan pidana tambahan terhadap pelaku KDRT harus dilakukan, agar mampu memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan melakukan pendekatan yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji putusan Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Gdt. Analisis data menggunakan metode kualitatif menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa pengaturan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada pasal 6, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. UU PKDRT juga mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai perlindungan korban KDRT. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Gdt, majelis hakim memutuskan untuk menerapkan Pasal 44 Angka 1 UU PKDRT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang sesuai kepada terdakwa. Dalam pertimbangan majelis hakim karena semua unsur dari Pasal 44 Angka 1 terpenuhi, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Unsur-unsur “barangsiapa” dan “melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini, ancaman pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT. Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus ini baik pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis telah terpenuhi. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2602057100 Digilib
Date Deposited: 04 May 2026 07:19
Terakhir diubah: 04 May 2026 07:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/98960

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir