ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENDISTRIBUSIAN OBAT-OBATAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN

0812011071, RIA MELINDA (2012) ANALISIS KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENDISTRIBUSIAN OBAT-OBATAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (51Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover dalam.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
dftar isi.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman pengesahan.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Motto.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP foto.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membawa suatu negara pada kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Namun apabila pengetahuan tidak diimbangi dengan rasa kemanusiaan, maka berpengaruh pada prilaku yang negatif. Salah satu kejahatan yang sering terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi, yaitu menjual obat-obatan tanpa keahlian dan kewenangan yang dapat mengancam keselamatan konsumen. Meskipun pengaturan mengenai pendistribusian obat-obatan sudah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, namun kejahatan di bidang farmasi ini terus terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan pendistribusian obatobatan tanpa keahlian dan kewenangan? (2) Faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penanggulangan distributor obat tanpa keahlian dan kewenangan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder, sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah PPNS BPOM Bandar Lampung, polisi DIR RES Narkoba Polda Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Hukum Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Prosedur pengumpulan data dengan menggunakan studi lapangan, studi kepustakaan dan studi dokumen. kemudian pengolahan data, setelah diperoleh maka analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif, komperhensif, dan lengkap. RIA MELINDA Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan pendistribusian obatobat tanpa keahlian dan kewenangan melalui upaya non penal yaitu (a) Terhadap distributor obat di toko-toko obat, harus diberikan sosialisasi oleh BPOM mengenai ketentuan pendistribusian yang baik sesuai aturan yang berlaku, (b) Masyarakat yang mengetahui ada distributor obat yang menyalahi tugasnya harus segera melaporkan kepada aparat yang berwenang yaitu kepolisian dan BPOM, (c) Razia-razia terhadap toko-toko obat yang di lakukan oleh BPOM bekerja sama dengan kepolisian secara rutin dan merata ke semua toko obat untuk mencegah adanya distributor obat yang menyalahi aturan. Melalui upaya penal yaitu (a) Tindakan penyitaan obat-obat keras yang di jual di toko obat tanpa keahlian dan kewenangan oleh distributor, (b) Pemberian pidana yang berat terhadap distributor obat-obat keras Tanpa Keahlian dan Kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan terhadap distributor yang mendistribusikan obat-obat keras tanpa keahlian dan kewenangan yaitu (a) Faktor penegak hukum yang jumlah lah nya terbatas dalam pembagian tugas, serta tidak semua aparat penegak hukum melakukan tugas secara professional sehingga penegakan hukum kurang dapat diselenggarakan dengan baik, (b) Faktor masyarakat yang masih kurang aktif sebagai pelapor atau mengadukan adanya distributor obat-obat keras yang dapat mengancam keselamatan konsumen, (c) Faktor kebudayaan dalam masyarakat yang masih memegang pemikiran bahwa upaya penyembuhan terhadap diri yang terserang penyakit dapat dilakukan dengan membeli obat di toko obat tanpa harus menggunakan resep dokter. Saran dalam penelitian ini adalah (1) Perlu ditingkatkan lagi pengawasan terhadap distributor obat-obat keras tanpa keahlian dan kewenangan, (2) Penanggulangan distributor obat tanpa keahlian dan kewenangan yang dilakukan oleh distributor yang menyalahi aturan dapat digunakan upaya Non Penal yang bersifat preventif yaitu pencegahan lebih ditingkatkan dan upaya Penal yang bersifat represif yaitu pemberantasan harus dilakukan sesuai Undang-Undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku, (3) Diharapkan kepada pihak-pihak terkait yaitu BPOM, kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan masyarakat lebih meningkatkan kerjasama dalam hal penanggulangan kejahatan pendistribusian obat-obatan tanpa keahlian dan kewenangan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 11 May 2015 05:42
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9897

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir