AKIBAT HUKUM PENCABUTAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR

0812011117, Ansari Nurmalinda (2012) AKIBAT HUKUM PENCABUTAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITUR DAN KREDITUR. Digital library.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (139Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf

Download (176Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III METODE PENELITIAN.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV HASIL PENELITIAN.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (199Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V KESIMPULAN.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (88Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (31Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Dalam menjalankan suatu perusahaan adakalanya orang atau perusahaan tersebut tidak mempunyai cukup dana untuk mencukupi semua kebutuhannya. Untuk mencukupi kebutuhannya, perusahaan ini dapat melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut dapat diperoleh melalui kredit dari bank. Berkaitan dengan pemberian pinjaman atau kredit, Kreditur (bank) akan meminta pemberian jaminan kepada Debitur (nasabah). Salah satu bentuk pemberian jaminan adalah jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan pada kepailitan merupakan sumber pelunasan utang. Apabila Debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya maka Kreditur harus mendapat kepastian dalam pelunasan piutang-piutangnya sehingga hasil penjualan jaminan atau likuidasi harta kekayaan Debitur melalui putusan pailit dari Pengadilan Niaga dapat diandalkan sebagai sumber pelunasan alternatif. Pada hakikatnya, kepailitan suatu Debitur dapat berakhir. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menentukan, kepailitan yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan dapat diakhiri dengan dicabutnya putusan pailit tersebut apabila harta kekayaan Debitur Pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan. Penelitian ini akan membahas tentang analisis duduk perkara kepailitan antara PT Rabobank International Indonesia dengan Gunawan Tjandra dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pencabutan permohonan pernyataan pailit putusan 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah normatif-terapan (applied law approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data serta dilakukan analisis data secara kualitatif. Ansari Nurmalinda Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa duduk perkara ini berawal dari adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT Rabobank International Indonesia terhadap Gunawan Tjandra selaku penjamin dari PT Pratama Jaringan Nusantara. Berdasarkan perjanjian jaminan perorangan yang dibuat secara tertulis Gunawan Tjandra sepakat untuk melepaskan hak istimewanya dan menjadi pihak pertama yang dapat ditagih jika PT Pratama Jaringan Nusantara tidak membayar utang-utangnya. Untuk itu, dengan telah terpenuhinya syarat untuk dinyatakan pailit, maka Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PT Rabobank International Indonesia dan Gunawan Tjandra dinyatakan pailit serta menunjuk Tim Kurator untuk melakukan pemberesan harta pailit. Dalam masa pemberesan harta pailit, Gunawan Tjandra mengajukan upaya hukum kasasi, namun kemudian kasasi ini ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah Kurator melakukan pemberesan atas harta pailit, ditemukan fakta bahwa harta kekayaan Gunawan Tjandra tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Oleh karena itu, Tim Kurator mengajukan permohonan pencabutan pernyataan pailit dan permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Niaga. Terhadap pencabutan putusan pernyataan pailit ini, PT Rabobank International Indonesia mengajukan upaya hukum kasasi. Akibat putusan pencabutan pernyataan pailit pada perkara ini adalah berakhirnya kepailitan Gunawan Tjandra selaku Debitur Pailit dengan ini Debitur berwenang kembali mengurus harta kekayaannya dan Kreditur yaitu PT Rabobank International Indonesia tidak dapat mengeksekusi harta kekayaan Debitur Pailit. Akibat hukum lain terhadap PT Pratama Jaringan Nusantara selaku Debitur Utama adalah tetap berkewajiban untuk membayar utang-utangnya kepada PT Rabobank International Indonesia. Namun, dengan tidak dapat dieksekusinya harta kekayaan Debitur Pailit, maka Kreditur tidak dapat memperoleh pelunasan atas piutang-piutangnya. Dengan demikian, diperlukan upaya hukum dalam penyelesaian pembayaran utang yang dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Jalur litigasi dapat di tempuh melalui permohonan kepailitan dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Sedangkan jalur non litigasi dapat ditempuh melalui arbitrase. Kata Kunci: Kepailitan, Pencabutan Putusan, dan Putusan Nomor 74/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Jenis Karya Akhir: Artikel
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 11 May 2015 05:43
Terakhir diubah: 11 May 2015 05:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9898

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir