ANALISIS PROSES PERADILAN TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINTS HUMANITY) SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA

0612011296, Dwi Anindhiati Putri Purnomo (2012) ANALISIS PROSES PERADILAN TERHADAP KEJAHATAN KEMANUSIAAN (CRIMES AGAINTS HUMANITY) SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT DI INDONESIA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (80Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTTO.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PENGESAHAN.pdf

Download (36Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (12Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang dibuat bertujuan untuk menegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat yang ada di Indonesia. Pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia adalah kejahatan terhadap genosida dan kemanusiaan. Contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Timur-Timor, kasus Tanjung Priok, kasus Abepura, kasus Semanggi dan yang terakhir adalah kasus Trisakti. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat tidaklah mudah, karena banyaknya kepentingan yang ada di dalamnya dan berbagai kendala yang harus dihadapi oleh para penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hal di atas maka permasalahan yang diangkat di dalam skripsi ini adalah bagaimanakah proses peradilan terhadap kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia dan bagaimanakah perbedaan proses peradilan HAM berat dengan tindak pidana umum di Indonesia. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan lebih memfokuskan pada pendekatan yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif dilakukan dengan cara mempelajari perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan. Secara operasional pendekatan ini dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi literatur, serta didukung dengan informan dari Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian menunjukan bahwa sulitnya mencari suatu pembuktian dalam kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tetapi dapat dibuktikan dari beberapa proses yang merupakan suatu aplikasi dari suatu sistem pembuktian yaitu proses penangkapan, penahanan, penyelidikan, Dwi Anindhiati Putri Purnomo penyidikan dan penuntutan. Untuk proses penyelidikan di dalam kasus pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kemudian Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada penyidik bahwa telah terjadi kasus kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian Jaksa Agung melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus kejahatan kemanusiaan, yang selanjutnya adalah acara pemeriksaan di Pengadilan HAM yang telah ditentukan menurut locus dan tompus delicti (waktu dan tempat kejadiannya). Sedangkan dalam proses eksekusi dilakukan oleh aparatur penegak hukum, dalam mengatasi masalah-masalah ini maka para penegak hukum menggunakan upaya penal (represif) yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan yang menjadi perbedaan proses peradilan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana umum di Indonesia adalah mekanisme peradilan antara kedua kasus tersebut. Dapat ditinjau dari proses penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Jaksa Agung di dalam kasus pelanggaran HAM berat yang diberi wewenang untuk melakukan proses penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan dalam proses penangkapan, penahanan, penyelidikan dan penyidikan di kasus tindak pidana umum yang mempunyai wewenang untuk melakukan proses tersebut adalah pihak Kepolisian di negara Republik Indonesia serta pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, maka pemerintah melalui alatalat penegak hukumnya lebih serius dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Indonesia, karena masih banyaknnya kasus yang belum terselesaikan. Hal ini akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat akan penegakkan hukum kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia. Dan sebaiknya pemerintah dapat mengembangkan Pengadilan HAM disetiap Kabupaten atau kota agar masalah kejahatan terhadap kemanusiaan ini dapat terselesaikan dengan waktu yang tidak berlarut-larut

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 18 May 2015 03:04
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9914

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir