ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET

0642011102, Borneo Isra Maha Putra . (2012) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA INTERNET. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
cover.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (61Kb)
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (5Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Perkembangan teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat pesat, khususnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi kehidupan manusia dari berbagai bidang, antara lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat hidup manusia seolah-olah tidak dapat lepas darinya. Semua kenyataan yang terlihat tersebut, esensinya berawal dari kebutuhan manusia dalam meningkatkan kualitas hidupnya dan dalam meningkatkan kualitas hidup tersebut, manusia membutuhkan informasi yang cepat dan tepat. Sehingga teknologi informasi terus berkembang sebagai akibat dari tuntutan perkembangan zaman. Diiringi dengan bermunculannya situs jejaring sosial di dunia maya yang mempermudah dalam bertukar informasi. kemudahan ini membuat timbulnya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini meliputi pengaturan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial? dan Pertanggungjawaban pidana pelaku pencemaran nama baik melalui media internet? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa bentuk tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet ditinjau dari perspektif hukum pidana pada dasarnya merupakan tindak pidana konvensional yang telah diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Berdasarkan pasal 310 KUHP itu pula dapat dilihat Borneo Isra Maha Putra . bahwa cara atau media yang digunakan bersifat nyata, yaitu berupa tulisan atau gambar yang diperlihatkan kepada umum. Unsur-unsur dari Pasal 310 KUHP tidak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tindakan rekayasa foto sehingga asas lex spesialis derogate legi generalis dapat berlaku. Adanya asas tersebut, maka peraturan yang diatur di dalam KUHP dapat dikesampingkan dengan menggunakan peraturan yang lebih khusus mengatur segala bentuk kegiatan yang dilakukan di dunia maya yaitu dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pertanggungjawaban Pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui situs media internet dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada manusia (persoon) dan korporasi (rechtpersoon) atas perbuatan pidana yang dilakukan, apabila telah terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 27 ayat (3). Pembatasan terhadap pertanggungjawaban pelaku dalam perkara pencemaran nama baik tersebut dapat ditinjau dari Pasal 310 ayat 3 KUHP jo Pasal 1376 KUHPerdata. Adapun dasar pembenar dari pembatasan pertanggungjawaban atas tindakan pencemaran nama baik adalah adanya unsur kepentingan umum dan pembelaan diri. Terpenuhinya/terbuktinya salah satu syarat unsur dalam dasar pembenar tersebut, maka pihak perusahaan pers dan penulis Surat Pembaca dapat terbebas dari pertanggungjawaban secara perdata dan pidana atas tindak pidana pencemaran nama baik tersebut. Diharapkan agar seluruh pengguna media internet dapat lebih bertindak bijaksana dan berhati-hati agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum khususnya tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tentunya tidak akan membawa efek yang positif bagi pelakunya.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 18 May 2015 03:04
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9916

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir