FITRIA , WULANDARI (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA NASABAH BANK MANDIRI DARI KEJAHATAN PHISING (Studi Pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jakarta Selatan). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Phising adalah kejahatan siber yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pihak resmi bank melalui email, SMS, situs web palsu, atau aplikasi palsu untuk mencuri data pribadi nasabah seperti username, password, PIN, dan informasi kartu kredit. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab fundamental melindungi keamanan data nasabah dari kejahatan phising. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup bagaimanakah peran Bank Mandiri dalam melindungi keamanan data nasabah dari kejahatan phising dan bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap keamanan data nasabah Bank Mandiri dari kejahatan phising berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah penelitian adalah pendekatan normatif-empiris. Sumber data yaitu data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan wawancara. Penulis mengambil penelitian dengan mewawancarai dua narasumber dari Bank Mandiri, diantaranya IT Security Lead-Subsidiary IT Security dan First Senior ManagerUIUX Designer. Metode pengolahan data yaitu pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematika data. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Bank Mandiri memiliki tanggung jawab melindungi data nasabah dari phising melalui tiga peran: peran normatif berdasarkan kepatuhan regulasi perbankan dan perlindungan data pribadi; peran ideal dengan menerapkan teknologi keamanan seperti firewall, sistem deteksi dan pencegahan intrusi (IDS/IPS), SSL/TLS, MFA, AI/machine learning, dan Token atau OTP; serta peran faktual melalui koordinasi aktif dengan aparat berbagai lembaga serta penetapan kebijakan internal seperti SOP deteksi dan respons insiden phising, kebijakan keamanan informasi, prosedur verifikasi berlapis, pembentukan unit CSIRT, pelatihan berkala bagi karyawan, program edukasi, kampanye literasi digital, evaluasi risiko berkala, pembentukan tim khusus kepatuhan data. Perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui implementasi teknologi keamanan dan program edukasi nasabah sesuai UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, UU PDP, serta secara represif melalui pelaporan, investigasi, penuntutan pelaku, dan pemulihan hak korban dengan koordinasi OJK, BSSN, dan Direktorat Siber berdasarkan UU ITE dan KUHP. Kata Kunci: Bank Mandiri, Keamanan Data Nasabah, Perlindungan Hukum, Phising.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605513060 Digilib |
| Date Deposited: | 07 May 2026 01:03 |
| Terakhir diubah: | 07 May 2026 01:03 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99169 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
