ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (Studi Perkara Nomor 1727/PID.B/2009/PN.TK)

0642011113, Christman Natanael Napitu (2012) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK (Studi Perkara Nomor 1727/PID.B/2009/PN.TK). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
Abstrak.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (90Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Lampiran.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Skripsi Cetak.pdf

Download (40Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Cover Skripsi.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Daftar Isi Skripsi.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Halaman Pengesahan & Persembahan.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Sanwacana.pdf

Download (31Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Tindak pidana penganiayaan terhadap anak bukanlah hal yang baru di masyarakat. Anak-anak yang menjadi korban menjadi sangat trauma atas pengalaman penganiayaan terhadapnya. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak juga pernah terjadi di Provinsi Lampung, hal itu dapat dilihat dari Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1727/Pid.B/2009/PN.TK. Dalam kasus tersebut, terdakwa Fransiscus Afrizal dinyatakan telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Wijaya Bin Hanawi yang masih berumur 13 tahun. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan pidana penjara dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak (Studi Perkara Nomor 1727/Pid.B/2009/PN.TK)? dan mengapa hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak (Studi Perkara Nomor 1727/Pid.B/2009/PN.TK)? Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengkoreksi data, yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak (Studi Perkara Nomor 1727/Pid.B/2009/PN.TK) adalah dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, majelis hakim cenderung tidak menjatuhkan pidana maksimum, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana penganiayaan, akibat yang ditimbulkan. Hakim juga sepenuhnya memperhatikan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP. Alasan hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak (Studi Perkara Nomor 1727/Pid.B/2009/PN.TK) yakni bahwa dalam menjatuhkan putusan maka hakim akan melihat manakah yang paling dominan, apakah hal-hal yang memberatkan atau hal-hal yang meringankan. Jika hal-hal yang memberatkan lebih dominan, maka pidana yang dijatuhkan menjadi maksimum, jika hal-hal yang meringankan lebih dominan, maka pidana yang dijatuhkan hakim akan ringan. Hakim berpegang pada keyakinannya, dengan pertimbangan jika pidana yang ringan akan lebih efektif, dimana pelaku benar-benar insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya, maka hakim dapat menjatuhkan pidana yang ringan. Adapun saran yang diberikan penulis yaitu hakim harus lebih memaksimalkan lagi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, karena pidana ini sudah terlalu ringan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian psikis bagi korban. Hakim harus mempertimbangkan akibat perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa terhadap korban dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jadi dalam mencapai tujuan keadilan maka hakim tidak hanya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa, namun juga akibat dari perbuatan terdakwa.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 18 May 2015 03:04
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 04:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9917

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir