ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 780/PID/B/2010/PNTK TENTANG TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA

0642011327, Rinaldi Surya Caesario (2012) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR 780/PID/B/2010/PNTK TENTANG TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA. UNSPECIFIED.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (75Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
COVER.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (74Kb) | Preview

Abstrak

Abstrak Ancaman bahaya penyalahgunaan psikotropika merupakan ancaman nasional yang perlu ditanggulangi sedini mungkin karena akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan membahayakan stabilitas nasional bahkan mengancam pertahanan dan keamanan negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana psikotropika? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 780/Pid/B/2010/PNTK Tentang Tindak Pidana Psikotropika? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana psikotropika. (2) Untuk mengetahui dasar-dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 780/Pid/B/2010/PNTK Tentang Tindak Pidana Psikotropika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya data dianalisis secara kualitatif Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 780/Pid/B/2010/PNTK Tentang Tindak Pidana Psikotropika maka dapat disimpulkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengedar psikotropika didasarkan pada unsur kesengajaan (dolus), yaitu pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum dan dengan sengaja mengedarkan psikotropika maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut di depan hukum. Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan terdakwa terdiri atas tiga syarat, yaitu kemampuan bertanggung jawab atau dapat dipertanggung jawabkannya terdakwa, adanya perbuatan melawan hukum, yaitu suatu sikap psikis terdakwa yang berhubungan dengan kelakuannya yaitu perbuatannya disengaja dan tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa. Sebagai pertanggungjawaban pidananya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rinaldi Surya Caesario Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar harus diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar psikotropika terdiri dari hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai keluarga. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pada masa mendatang hendaknya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengedar psikotropika berorientasi pada pembinaan kepada pelaku, yaitu menitikberatkan pada bagaimana mengembalikan pelaku pengedar psikotropika untuk tidak mengulangi tindak pidana di masa-masa yang akan datang. (2) Pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna (bukan pengedar) hendaknya lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar pencandu tersebut setelah direhabilitas akan dapat kembali dan diterima dalam kehidupan masyarakat secara baik serta tidak mengulangi tindak pidana yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 18 May 2015 03:04
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9921

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir