AHMAD, NADLIF FADILA (2026) IMPLIKASI DIGITALISASI SERTIPIKAT TANAH TERHADAP PEMBUKTIAN DI PENGADILAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3689Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3601Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk modernisasi administrasi pertanahan yang diterbitkan melalui sistem elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional. Penerapan sertipikat tanah elektronik membawa implikasi yuridis terhadap sistem pembuktian dalam sengketa pertanahan di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perubahan ini menimbulkan pergeseran paradigma pembuktian dari penilaian dokumen fisik menuju penilaian keandalan sistem elektronik, autentikasi, serta integritas data yang menjadi dasar penerbitannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kepastian hukum terkait kedudukan sertipikat tanah elektronik sebagai alat bukti serta syarat pembuktiannya pada praktik peradilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan sertipikat tanah elektronik sebagai alat pembuktian yang kuat, serta mengetahui syarat sertipikat tanah elektronik dalam sengketa tanah di pengadilan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif, memanfaatkan peraturan perundang-undangan, dan didukung oleh data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat tanah elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Di Pengadilan Negeri, sertipikat ini diposisikan sebagai bukti surat (akta) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866 KUHPerdata, namun kekuatannya tidak mutlak. Di PTUN, sertipikat tersebut memenuhi kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata usaha Negara . Sementara itu, syarat sertipikat tanah elektronik agar dapat digunakan dalam Pembuktian sengketa tanah di pengadilan adalah harus memenuhi keabsahan aspek formil dan materiil, yang meliputi terjaminnya autentikasi, integritas data elektronik, serta keandalan sistem elektronik sesuai dengan standar Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023. Kata Kunci: Implikasi, Digitalisasi, Sertipikat Tanah Elektronik
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605212781 Digilib |
| Date Deposited: | 07 May 2026 06:41 |
| Terakhir diubah: | 07 May 2026 06:41 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99236 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
