AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KLAUSULA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

JESICA JESSEN , MARBUN (2026) AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KLAUSULA KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (243Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2750Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2554Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt/2015 dalam sengketa antara Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari, di mana majelis hakim menyatakan bahwa kontrak yang menggunakan bahasa asing dinyatakan batal demi hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana akibat hukum dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Internasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 serta apa akibat hukum yang timbul apabila suatu kontrak internasional berbahasa asing dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi kewajiban penggunaan bahasa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap akibat hukum atas kewajiban penggunaan bahasa indonesia dalam kontrak internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan melalui studi kasus yuridis terhadap putusan pengadilan terkait. Sumber data berdasar pada data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif analitik. Hasil kajian menyimpulkan bahwa kontrak bisnis internasional pada dasarnya tetap mengikat para pihak sesuai kesepakatan awal. Penggunaan kata "wajib" dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan lex imperfecta karena tidak diikuti dengan sanksi tegas. Oleh karena itu, ketiadaan naskah Bahasa Indonesia tidak serta-merta berakibat perjanjian menjadi batal demi hukum. Tindakan yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi ketiadaan naskah tersebut adalah penyempurnaan administratif melalui penerjemahan lanjutan, bukan pembatalan kontrak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan iktikad baik dalam hubungan bisnis internasional. Kata kunci: Kontrak Internasional, Bahasa Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. This research is prompted by the author’s interest in the Supreme Court Decision Number 601 K/Pdt/2015 regarding the dispute between Nine AM Ltd. and PT Bangun Karya Pratama Lestari, in which the panel of judges declared that a contract drafted solely in a foreign language was null and void. This ruling raises critical questions regarding the legal consequences of Indonesian language requirements in international contracts under Law Number 24 of 2009, and the subsequent legal ramifications when such contracts are invalidated for failing to meet these linguistic obligations. Consequently, this study is conducted to provide legal certainty concerning the mandatory use of the Indonesian language in international commercial agreements. This research is a normative legal research employing a descriptive type. The problem approach utilized is a juridical case study of relevant court decisions. The study relies on secondary data, comprising primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection was conducted through library research and document studies, which were subsequently processed and analyzed using a descriptiveanalytical method. The research concludes that international business contracts fundamentally remain binding on the parties according to their initial agreement. The use of the word "mandatory" in Law Number 24 of 2009 constitutes a lex imperfecta as it is not accompanied by strict sanctions. Consequently, the omission of the Indonesian language does not automatically render the agreement null and void. The appropriate measure to address the absence of an Indonesian text is an administrative rectification through a subsequent translation of the agreement, rather than the annulment of the contract. Keyword: International Contract, Indonesian Language, Law Number 24 of 2009.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum
Pengguna Deposit: 2605083566 Digilib
Date Deposited: 12 May 2026 01:03
Terakhir diubah: 12 May 2026 01:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99402

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir