ABDUL, HALIM (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 3 TERHADAP DELIK MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor : 106 K/Pid.Sus-TPK/2025). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF (anyone)
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (216Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL PEMBAHASAN.pdf Restricted to Hanya staf Download (1567Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF (anyone)
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1404Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan suatu kejahatan luar biasa yang merusak integritas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Putusan Nomor 106 K/Pid.Sus-TPK/2025, hakim menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa Yasril S. bin M. Yamin, yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pembangunan jalan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,08 miliar. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 3 tersebut dan apakah putusan tersebut telah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan dua metode, yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang telah diperoleh dianalisis berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis tersebut diperkuat dengan hasil wawancara secara langsung dengan Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, serta dengan Dosen pada Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Proses analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis hakim didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur Pasal 3, yaitu setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dan kerugian keuangan negara yang dibuktikan dengan alat bukti sah. Pertimbangan filosofis ialah mempertimbangkan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan upaya untuk memperbaiki diri melalui proses pemidanaan, sedangkan pertimbangan sosiologis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Putusan ini telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang meliputi aspek retributif melalui penjatuhan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta sebagai bentuk pembalasan setimpal; Aspek preventif untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas; aspek rehabilitatif melalui pembinaan agar terdakwa dapat kembali berfungsi sosial; serta aspek restoratif tidak mencerminkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara; aspek korektif tercermin melalui maksud untuk membina pelaku. Namun demikian, pidana yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sifat korupsi sebagai extraordinary crime mengingat tidak adanya kewajiban pengembalian uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Saran pada penelitian ini adalah hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi hendaknya mendasarkan putusan pada aturan hukum yang berlaku secara tegas untuk menciptakan kepastian hukum, sambil menggali nilai keadilan dan kebenaran masyarakat sebagai pertimbangan filosofis yang selaras dengan Pancasila, serta memperhatikan latar belakang sosial pihak dan dampak sosial putusan demi kemanfaatan hukum serta menghindari keresahan sosial; serta Hakim diharapkan memperhatikan keseimbangan tujuan pemidanaan (retributif, preventif, rehabilitatif, dan restoratif) dengan menegakkan keadilan substantif melalui pertimbangan tingkat kesalahan pelaku, dampak sosial, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara, termasuk penguatan paradigma pemidanaan yang mengedepankan restitusi kerugian keuangan negara. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605279301 Digilib |
| Date Deposited: | 12 May 2026 01:18 |
| Terakhir diubah: | 12 May 2026 01:18 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99412 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
