Jacinda , Syarlynadira (2026) KEABSAHAN AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG DIBUAT DI LUAR WILAYAH KEDUDUKAN NOTARIS. HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAKK..pdf Download (682Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FUL..pdf Restricted to Hanya staf Download (1592Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FUL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1488Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pembuatan akta otentik oleh notaris di luar wilayah jabatannya yang menimbulkan permasalahan hukum terkait keabsahan dan kekuatan pembuktiannya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan para pihak, sehingga penting untuk dikaji guna mengetahui keabsahan akta tersebut dan akibat hukum yang ditimbulkan dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akta otentik yang dibuat notaris di luar wilayah jabatannya sehingga dapat dinilai sebagai alat bukti dalam proses pengadilan, dan akibat hukum yang timbul apabila akta otentik yang di buat oleh notaris di luar wilayah jabatannya dinyatakan tidak sah, atau diterima oleh hakim dalam pemeriksaan perkara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undang, dan sosiologi hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan dokumen terkait lainnya. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan induktif, yaitu menarik kesimpulan berdasarkan temuan empiris di lapangan untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan kondisi factual. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan akta otentik berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Jabatan Notaris akta yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris pada prinsipnya akta tetap dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi serta tidak dinyatakan sebaliknya oleh hakim. Namun, pelanggaran terhadap batas wilayah jabatan menimbulkan cacat formil yang menyebabkan degradasi kekuatan pembuktian dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Dalam proses peradilan, hakim memiliki kewenangan untuk menolak, menerima, atau mengesampingkan akta tersebut. Apabila dinyatakan tidak sah, akta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan apabila diterima, kekuatan pembuktiannya tidak lagi sempurna. Kata kunci: Akta Otentik, Notaris, Wilayah Jabatan. This research is motivated by the increasing practice of notaries drawing up authentic deeds outside their territorial jurisdiction, which raises legal issues regarding their validity and evidentiary strength. This condition has the potential to create legal uncertainty and cause losses to the parties involved, making it important to examine the validity of such deeds and the legal consequences arising in judicial practice. The research problems focus on the validity of authentic deeds made by notaries outside their jurisdiction as evidence in court proceedings, and the legal consequences when such deeds are declared invalid or accepted by judges during case examination. This study employs a normative-empirical legal research method with statutory and sociological approaches. Primary data were obtained through interviews with relevant parties, while secondary data were collected through literature studies, including laws, government regulations, and other related documents. The data were analyzed qualitatively using an inductive approach by drawing conclusions based on empirical findings to assess the conformity between legal norms and factual conditions. The results of the study indicate that based on Article 41 of the Notary Law, deeds made outside the notary’s jurisdiction may still be used as evidence as long as formal and material requirements are fulfilled and not otherwise determined by the judge. However, violations of territorial limits constitute formal defects that degrade the evidentiary strength of the deed from an authentic deed to a private deed, in judicial proceedings, judges have the authority to reject, accept, or disregard such deeds. If declared invalid, the deed has no binding legal force; if accepted, its evidentiary value is no longer perfect. Keywords: Authentic Deed, Notary, Terrritory of Office.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605868333 Digilib |
| Date Deposited: | 21 May 2026 01:54 |
| Terakhir diubah: | 21 May 2026 01:54 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99612 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
