PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang)

0742011213, M. Firnando Saputra (2012) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang). UNSPECIFIED.

[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTTO.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (31Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
Cover.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA I.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA II.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA III.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
I.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
II.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img] File PDF
IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (51Kb)
[img]
Preview
File PDF
III.pdf

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
V.pdf

Download (11Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Indonesia dari setiap periodenya mengalami banyak sekali peningkatan. Masalah ini terkadang dianggap sebagai masalah kecil apabila dibandingkan dengan tindak pidana lainnya seperti korupsi, pembunuhan, perkosaan dan lain-lain. Padahal, apabila mengetahui lebih dalam mengenai efek negatif dari tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur justru jauh lebih menghancurkan masa depan anak yang menjadi korbannya dengan merampas kebahagiaan seorang anak yang menjadi korbannya. Karena anak ialah sebagai potensi sebagai generasi muda yang akan meneruskan pembangunan bangsa dan negara ini. Jika kekerasan terhadap anak di bawah umur terus terjadi, maka akan rusak terus generasi muda ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Upaya perlindungan hukum apa yang harus diberikan terhadap anak korban tindak pidana kekerasan berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak? Apakah faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan kekerasan dapat mencakup bentuk perlindungan yang bersifat abstrak/tidak langsung maupun yang konkret/langsung. Perlindungan yang abstrak pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang M. Firnando Saputra hanya bisa dinikmati atau dirasakan secara emosional/psikis, seperti rasa puas. Perlindungan yang kongkret pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan yang dapat dinikmati secara nyata, seperti pemberian yang berupa atau bersifat materii maupun non-materi. Perlindungan terhadaap anak korban kekerasan dapat dilakukan melalui hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana. Faktor-faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan anak antara lain adanya hal-hal yang membatasi kerja hukum, pelaksanaan hukum yang efektif membutuhkan keterlibatan dari banyak faktor dan banyak pihak, tidak hanya pada pengawasan tetapi juga pada pemberian sanksi, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum. Kemudian belum adanya kesepakatan yang pasti untuk mengartikan apa itu kekerasan terhadap anak, ada yang mengartikan sebagai perbuatan yang salah pada anak, perbuatan yang kejam terhadap anak, dan ada juga yang mengartikan sebagai kekerasan kepada anak. Faktor yang lainnya adalah adanya ikatan atau prinsip-prinsip tradisional dalam keluarga termasuk didalamnya hak penuh orang tua untuk mendidik anaknya masih dipegang teguh, sehingga orang tua cenderung bersembunyi dibalik kekuasaannya yang dianggap mutlak oleh dirinya dan diakui oleh sebagian angota masyarakat tradisional. Disarankan kepada pemerintah dan masyarakat diperlukan usaha-usaha mensosialisasikan Konvensi Hak Anak dan Hak Asasi Manusia pada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada pihak yang selama ini sering melakukan kekerasan terhadap anak. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kampanye perlindungan dan penegakan hak-hak anak melalui media massa, media elektronik dan cetak, spanduk, poster dan seminar-seminar yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: IC-STAR . 2015
Date Deposited: 21 May 2015 08:43
Terakhir diubah: 26 Oct 2015 07:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/9964

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir