Adinda Bintang, Maharani (2026) PERSPEKTIF KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PELAKU KORUPSI MELALUI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Perbandingan Indonesia dan Jerman). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
FILE ABSTRAK.pdf Download (206Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1277Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
FILE SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (1123Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kebijakan pengampunan bagi pelaku korupsi melalui pengembalian kerugian negara menjadi diskursus krusial pasca gagasan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2024 mengenai pemaafan koruptor yang mengembalikan seluruh aset negara. Isu hukum ini berakar pada ketimpangan antara besarnya kerugian keuangan negara dengan efektivitas asset recovery yang selama ini terhambat oleh proses litigasi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan yuridis gagasan tersebut dalam sistem hukum Indonesia serta membandingkannya dengan praktik hukum di Jerman. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk memberikan perspektif kedudukan yuridis kebijakan pengampunan pelaku korupsi melalui pengembalian kerugian negara dalam sistem hukum Indonesia dan Jerman, serta mengkaji perspektif mengenai tujuan pemidanaan kebijakan pengampunan yang ideal di Indonesia guna mewujudkan kemanfaatan hukum bagi stabilitas fiskal negara. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), didukung data wawancara akademisi dan praktisi sebagai penguat analisis doktrinal. Bahan hukum primer mencakup UU No. 1 Tahun 2023 serta Strafprozessordnung (StPO) Jerman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gagasan tersebut secara normatif memiliki titik temu dengan mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon) dalam Pasal 54 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi hakim mempertimbangkan ‘keadaan yang terjadi kemudian’. Hal ini memiliki kemiripan prinsip dengan Paragraf 153a StPO Jerman terkait penghentian perkara bersyarat demi efisiensi yudisial dan pemulihan kerugian. Meskipun Indonesia mulai bergeser ke arah keadilan restoratif, implementasinya memerlukan parameter lebih jelas dibandingkan Jerman yang telah mengedepankan prinsip ekonomi hukum secara pragmatis. Penulis menyarankan perlunya regulasi teknis atau pedoman pemidanaan agar mekanisme pemaafan hakim lebih terstruktur dan transparan. Mahkamah Agung diharapkan menjadikan pengembalian aset sebagai variabel utama dalam pertimbangan hukum untuk meminimalisir disparitas putusan serta menyeimbangkan efek jera dengan penyelamatan kekayaan negara demi kepentingan nasional yang berkelanjutan. Kata Kunci: Pengampunan Korupsi, Kerugian Negara, Indonesia, Jerman.
| Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
|---|---|
| Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
| Program Studi: | FAKULTAS HUKUM (FH) > Prodi S1-Ilmu Hukum |
| Pengguna Deposit: | 2605593020 Digilib |
| Date Deposited: | 25 May 2026 01:29 |
| Terakhir diubah: | 25 May 2026 01:29 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/99662 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Karya Akhir |
